Berita, Nasional

DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya Desak KPU Klarifikasi Putusan MK Terkait Persyaratan Pendidikan Wapres Gibran

Repelita.id

16 October 2026 19:12 WIB

DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya Desak KPU Klarifikasi Putusan MK Terkait Persyaratan Pendidikan Wapres Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Dinamika ketatanegaraan pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat administratif pencalonan pemimpin negara memicu respons resmi dari perwakilan politik di luar negeri.

ADVERTISEMENT

Melalui sebuah unggahan di kanal YouTube DPLN PDI Perjuangan Inggris Raya pada 11 Oktober 2026, Ketua DPLN PDI Perjuangan United Kingdom Herbert Sinaga bersama jajarannya menyampaikan pernyataan sikap terbuka secara langsung.

Herbert menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan simbol negara sekaligus representasi bangsa Indonesia yang kualifikasi jabatannya harus dipastikan secara sah berdasarkan konstitusi.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 01/PU.PRES/Pres Romawi 14/2026, ia memaparkan bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah atas milik cawapres terpilih.

Pihaknya menerangkan bahwa dalam putusan tersebut lembaga peradilan menegaskan certificate of attendance sama sekali bukan bukti kelulusan formal seseorang dalam menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.

Fakta persidangan yang telah dinyatakan secara resmi dalam keputusan hukum itu dinilai tidak boleh diabaikan, diputarbalikkan, ataupun ditutup-tutupi oleh kepentingan politik praktis dari pihak mana pun.

Menurutnya, polemik pemenuhan syarat kelulusan luar negeri ini bukan sekadar masalah administratif belaka, melainkan menyangkut aspek kejujuran, integritas, akuntabilitas, serta kehormatan suatu jabatan publik.

Atas dasar pertimbangan tersebut, DPLN PDI Perjuangan United Kingdom mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera memberikan penjelasan serta klarifikasi resmi mengenai duduk perkara dokumen itu kepada masyarakat.

Ia juga menambahkan jika parlemen menyimpulkan ada alasan konstitusional untuk menindaklanjuti perkara syarat cawapres tersebut, maka DPR disarankan segera menempuh prosedur pemberhentian sesuai ketentuan hukum.

Mekanisme tersebut wajib dijalankan secara bertahap melalui pelaksanaan rapat paripurna sebelum melayangkan permintaan resmi bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus pendapat legislatif secara transparan.

Dirinya mengimbau seluruh lembaga penyelenggara pemilu dan jajaran penegak hukum untuk mengedepankan kepastian hukum substantif di atas segala bentuk intervensi maupun tekanan politik kelompok tertentu.

Pada akhir pernyataan sikapnya, Herbert menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia baik di dalam maupun luar negeri untuk terus mengawal penuntasan persoalan kepemimpinan ini secara damai, tertib, dan konstitusional.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung