Repelita [Jakarta] - Dokter Tifa secara tegas menyatakan bahwa dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo sangat rapuh.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), terdakwa mengungkapkan adanya kekeliruan fatal dalam materi perkara yang dipaksakan untuk lanjut ke persidangan.
ADVERTISEMENT
"Kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan. Yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ujar Dokter Tifa.
Ia menjelaskan bahwa objek perkara yang dipermasalahkan jaksa merupakan file digital yang tersebar di jagat maya, bukan dokumen ijazah asli milik mantan Presiden tersebut.
"Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian, komentar apa pun terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo. Karena secara fakta, saudara Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital," jelasnya.
Terdakwa menambahkan bahwa sebagai lulusan universitas terkemuka pada tahun 1985, bukti kelulusan yang sah semestinya berbentuk fisik atau analog.
"Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, jikalau benar, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog," tegasnya.
Tifa juga menyoroti kejanggalan dalam surat dakwaan terkait ketidaksesuaian locus serta tempus delicti yang terus berubah sejak tahap penyelidikan dimulai hingga masuk ke pengadilan.
"Kemudian yang kedua adalah error in persona. Karena ini berkaitan dengan laporan yang dilakukan oleh saudara Joko Widodo terkait dengan locus dan tempus delicti yang sangat aneh dan janggal," imbuhnya.
Persidangan kini berada pada fase krusial di mana majelis hakim akan memutuskan apakah poin keberatan terdakwa dapat diterima atau justru akan berlanjut ke tahap pembuktian materiil. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok