Berita, Nasional

Divonis Bersalah dalam Kasus TaniHub, Eks Bos BRI Ventures Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo

Repelita.id

22 June 2026 18:41 WIB

Divonis Bersalah dalam Kasus TaniHub, Eks Bos BRI Ventures Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pasca vonis bersalah dalam perkara investasi TaniHub.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan kepada Nicko.

ADVERTISEMENT

Bersamaan dengan itu, vonis juga dijatuhkan kepada mantan Vice President Investment BRI Ventures, William Gozali, selama dua tahun penjara.

Sementara mantan bos MDI Ventures, Donald Surjana Wihardja, divonis lima tahun penjara, dan eks Vice President of Investment MDI Ventures, Aldi Adrian Hartanto, dijatuhi hukuman dua tahun.

Melalui surat tertanggal 18 Juni, Nicko mengekspresikan kegelisahan atas putusan hakim yang memidana keputusan investasi bermotif itikad baik.

"Yang saya hormati Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Perkenalkan saya, Nicko Widjaja, menyampaikan kegelisahan saya terkait perkara yang saya hadapi. Hari ini 18/6/2026, saya diputus bersalah atas perbuatan yang dilandasi dengan itikad dan proses yang baik," tulis Nicko.

Ia menegaskan bahwa langkah investasi tersebut telah merujuk pada POJK Nomor 35/POJK.05/2015 serta memenuhi seluruh standar prosedur perusahaan.

Nicko menyoroti bahwa kegagalan bisnis yang muncul di kemudian hari seharusnya dipandang sebagai risiko pasar, bukan dikategorikan sebagai tindakan korupsi.

Ia memastikan bahwa putusan hakim tidak menemukan bukti adanya aliran dana masuk ke rekening pribadi maupun pemberian hadiah dalam transaksi tersebut.

"Yang terjadi adalah risiko bisnis yang memang melekat secara karakteristik dengan sektor modal ventura sendiri. Jika kami, di BRI Ventura yang memiliki tata kelola yang baik dapat dipidana, bagaimana dengan yang lainnya?" tulisnya.

Nicko berharap ada batasan hukum yang jelas antara risiko operasional bisnis dengan delik korupsi agar iklim inovasi tetap terjaga.

"Jika kegagalan bisnis dan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dapat dipidana, maka akan semakin sedikit orang yang berani memulai, menciptakan nilai tambah, dan mendanai model usaha baru," tulis Nicko.

Ia khawatir preseden hukum ini akan mematikan keberanian generasi muda dalam merintis perusahaan di masa depan.

"Saya berharap kita dapat menjadi negara yang mampu membedakan antara korupsi dan risiko bisnis, sehingga keberanian untuk berinovasi dan berwirausaha tetap dapat tumbuh demi kemajuan bangsa. Saya percaya kepada masa depan mereka," tulisnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung