Berita, Nasional

Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Tuding Tuntutan KPK Akal-Akalan

Repelita.id

04 August 2026 02:17 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Tuding Tuntutan KPK Akal-Akalan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang secara tegas menyebut isi berkas penuntutan kasus dugaan suap pengondisian proyek di Pemkab Bekasi sebagai narasi rekaan belaka.

Pernyataan keras tersebut dilontarkan usai dirinya dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan di Tipikor Bandung.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut berfokus pada dugaan penerimaan dana suap untuk pengaturan paket pekerjaan senilai Rp12,4 miliar di wilayah Pemkab Bekasi.

Ade menekankan bahwa proses persidangan masih bergulir dan menaruh harapan besar pada vonis majelis hakim nantinya.

“Ini kan baru tuntutan, nanti ada beberapa proses lagi terkait masalah sidang. Nantinya di endingnya ada vonis. Mudah-mudahan saya berharap Allah SWT memberikan keadilan,” katanya, Senin (3/8/2026).

Terdakwa mengklaim bahwa pemaparan materi tuntutan oleh tim jaksa sangat berlawanan dengan fakta sesungguhnya di lapangan.

“Memang tadi di surat tuntutan, ini adalah pembelaan akal-akalan. Kalau menurut saya ini surat dakwaan yang akal-akalan,” ujarnya.

Ade menyangkal pernah memberikan arahan kepada sekretaris pribadi maupun jajaran dinas untuk memenangkan pihak tertentu pada tender proyek daerah.

Ia turut mempertanyakan bukti pengadaan bernilai Rp107 miliar yang disebut dalam persidangan karena prosesnya terjadi di masa kepemimpinan penjabat bupati.

“Rp107 miliar ini, saya minta kalau memang berani, JPU membuktikan siapa yang melelang pada waktu itu Pj-nya. Selama sidang tidak pernah dibuktikan validasinya dan itu bukan di zaman saya.”

Mantan bupati itu menepis segala tuduhan pengondisian lelang yang disangkakan padanya.

“Kedua, saya tidak pernah minta sespri saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender proyek. Ini semua saya nyatakan akal-akalan,” ucapnya.

Dirinya mendesak agar penanganan hukum berjalan objektif dan penuntasan dugaan penyimpangan dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.

“Saya minta keadilan dari penegak khusus terlebih Bapak Presiden. Kalau memang mau bersih-bersih Kabupaten Bekasi, tolong pak. Saya lahir di Kabupaten Bekasi dan ditunjuk Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman badan selama tujuh tahun kepada Ade.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Ade Kuswara Kunang berupa pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Ade dikenakan sanksi denda senilai Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Ade Kuswara Kunang Rp300 juta. Terdakwa Ade Kuswara Kunang agar membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar,” kata JPU.

Terdakwa lain yang merupakan ayah kandung Ade, HM Kunang, turut dituntut empat tahun penjara ditambah beban uang pengganti Rp1 miliar.

Jaksa KPK Ade Azhari menilai para terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung