Berita, Nasional

Dituding Berbohong di Persidangan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Berencana Polisikan Saksi Dian Sandi Utama

Repelita.id

22 October 2026 16:40 WIB

Dituding Berbohong di Persidangan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Berencana Polisikan Saksi Dian Sandi Utama
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Fakta persidangan mengenai riwayat asal-usul barang bukti berupa berkas digital ijazah Joko Widodo akhirnya terbongkar secara gamblang dalam agenda pemeriksaan saksi lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemaparan data yuridis terkait polemik keabsahan berkas pendidikan mantan kepala negara tersebut diulas secara mendalam melalui siaran daring pada kanal YouTube Refly Harun.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum tata negara Refly Harun membedah poin krusial dari pengakuan saksi pertama bernama Dian Sandi Utama yang dinilai menjadi pangkal kegaduhan opini publik selama ini.

"ternyata dari cross examination tadi terungkap bahwa dia bukan pemosting yang pertama bahkan dia mendapatkan postingan ini benda digital ini ini bukan ijazah ini benda digital itu dari satu akun yang sekarang sudah tidak ada lagi sudah hilang sudah kabur akunnya yaitu akun @hyper poison," ujar Refly Harun pada Kamis tanggal 22 Oktober 2026.

Refly Harun menerangkan adanya rekam komunikasi elektronik intensif antara saksi pertama dengan pengelola akun misterius tersebut yang berlangsung sejak akhir April hingga awal Mei tahun lalu.

Dalam draf draf bukti tangkapan layar yang diajukan ke hadapan majelis hakim, terungkap sebuah pengakuan jujur mengenai orisinalitas dokumen digital yang sempat viral di platform internet X tersebut.

"terlihat bahwa akun @ HyperPion pun mengaku bahwa benda ini asal comot benda ini tuh asal comot saja dan dia pun dapat dari akun X yang lain ya artinya bisa jadi Dian Sandi ini adalah pengupload yang kesekian kali di X," urai Refly Harun meluruskan kronologi.

Atas dasar temuan fakta di meja hijau itu, pihak tim penasihat hukum terdakwa berencana mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian.

Tindakan pelaporan ditujukan untuk mengusut dugaan manipulasi informasi serta penyebaran narasi tidak verified yang berpotensi melakukan pengelabuan massal di tengah elemen masyarakat.

"untuk itu kami pertimbangkan untuk melaporkan Dian Sandi ini laporan polisi ke Polda Metro Jaya karena telah memberikan ee keterangan palsu kepada masyarakat dan melakukan pengelabuhan," tegas Refly Harun selaku perwakilan hukum di persidangan.

Pihaknya menilai saksi pertama bersikap ceroboh karena berulang kali menggiring opini publik seolah-olah dokumen digital yang publikasikannya merupakan salinan otentik yang telah diverifikasi secara fisik.

Padahal saat dicecar oleh jajaran jaksa penuntut umum di ruang sidang, Dian Sandi Utama mengakui secara terbuka bahwa dirinya sama sekali belum pernah melihat wujud fisik asli dari ijazah analog tersebut.

Refly Harun mendesak jajaran penyidik kepolisian untuk bersikap profesional dalam mencari kepastian hukum tanpa melakukan kriminalisasi terhadap para peneliti yang menguji data dasar di ruang publik.

Sederet analisis visual dari beberapa ahli seperti Roy Suryo dan Rismon sebelumnya menyimpulkan adanya indikasi modifikasi digital yang masif setelah melakukan komparasi error level analysis terhadap data unggahan tersebut.

"maka kemudian barulah diteskan kepada Roy Dr tifa apakah penelitian mereka salah atau tidak itu pun mereka tidak bisa juga dipidanakan karena mereka tidak punya pengetahuan sebelumnya soal asli dan tidaknya asli ijazah tersebut karena yang mereka lakukan adalah melakukan penelitian terhadap ijazah itu," pungkas Refly Harun menutup ulasannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung