Berita, Nasional

Dispersip Solo Klaim Tak Miliki Ijazah Jokowi, KIP Jateng Telusuri Hingga Depo Arsip di Jebres

Repelita.id

02 July 2026 19:53 WIB

Dispersip Solo Klaim Tak Miliki Ijazah Jokowi, KIP Jateng Telusuri Hingga Depo Arsip di Jebres
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melakukan peninjauan langsung ke Depo Arsip di Jalan Kolonel Sutarto, Solo, Kamis (2/7/2026). Langkah ini diambil guna memverifikasi pengakuan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Solo yang menyatakan tidak menyimpan salinan ijazah Joko Widodo.

Dokumen tersebut menjadi objek perburuan setelah digunakan sebagai syarat pendaftaran calon Wali Kota Solo pada tahun 2005. Persidangan merekam informasi ini bergulir atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm terhadap Pemerintah Kota Surakarta.

ADVERTISEMENT

Ketua Majelis Komisioner KIP Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menegaskan bahwa pengecekan lapangan menjadi prosedur krusial. Tujuannya adalah membuktikan kebenaran pernyataan pihak dinas mengenai ketiadaan arsip tersebut dalam penguasaan mereka.

"Apakah betul tidak dikuasai. Meskipun dikatakan tidak memiliki majelis wajib yang membuktikan. Oleh karena itu kami akan melakukan pemeriksaan setempat," ungkap Ermy di sela kegiatan.

Sebelum meninjau ruang penyimpanan arsip, pihak majelis terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran pejabat dinas setempat. Ermy memaparkan bahwa konferensi ini fokus pada permohonan salinan ijazah yang dipakai Jokowi saat maju dalam pemilihan wali kota tahun 2005.

“Hari ini kami melakukan kegiatan yang namanya pemeriksaan setempat. Ini bagian dari konferensi informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq and Partners Lawfirm. Dan mohon Pemerintah Kota Surakarta terkait dengan ijazah Bapak Joko Widodo yang dipakai saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005,” tuturnya.

Ermy menjelaskan bahwa pihak termohon sebelumnya telah memberikan pernyataan dalam konferensi bahwa dokumen yang dimaksud tidak berada di bawah kendali pemda. Majelis perlu memastikan secara fisik apakah dalil tersebut sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Pada saat pembuktian Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sebagai termohon menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh pemerintah daerah atau dinas. Kami ingin membuktikan yang didalilkan termohon,” jelasnya.

Proses hukum ini telah berjalan sejak penghujung tahun 2025 dan kini memasuki agenda pembuktian. Pemeriksaan dilakukan secara mendetail dengan menelusuri data arsip dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

"Hari ini kita hadir memeriksa di Depo Arsip. Dari mulai SD sampai perguruan tinggi. Kita masih pembuktian. Sekitar akhir tahun lalu. Terjadi konferensi lama. Ini kita sudah dalam tahap pembuktian," ungkapnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung