Berita, Nasional

Direktur CBA Desak Kejagung Usut Tuntas Proyek IKN yang Gagal Total

Repelita.id

20 May 2026 23:05 WIB

Direktur CBA Desak Kejagung Usut Tuntas Proyek IKN yang Gagal Total
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, secara tegas meminta Kejaksaan Agung untuk membongkar tuntas potensi tindak pidana korupsi dalam penyerapan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya, kata dia, uang rakyat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah dikucurkan dalam jumlah yang sangat besar untuk proyek strategis nasional tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tidak jadi IKN jadi Ibukota negara, berarti proyek raksasa yang gagal total. Ini artinya, proyek IKN harus diusut satu persatu oleh Kejaksaan Agung," ujar Uchok kepada Harian Terbit di Jakarta, dikutip Rabu, 20 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan karena kondisi ini telah menimbulkan kerugian pada keuangan negara, maka Kejagung wajib melakukan terobosan hukum.

"Ini (IKN) sudah masuk proyek korupsi yang harus diusut secara terang benderang. Sudah tahu, itu lahan IKN tidak cocok untuk Ibu Kota Negara, malahan dipaksakan," tegas Uchok Sky Khadafi.

Menurut catatan, realisasi serapan APBN untuk pembangunan kawasan Istana Negara, kompleks kementerian, rumah dinas ASN, serta infrastruktur dasar selama periode 2022 hingga 2024 mencapai total Rp75,8 triliun.

Jumlah tersebut didominasi oleh realisasi tertinggi pada tahun 2024 yang menembus angka Rp43,4 triliun.

Selanjutnya, untuk jangka waktu 2025 hingga 2029, pemerintah telah menyetujui pagu tambahan sebesar Rp48,8 triliun guna menyelesaikan pembangunan kluster yudikatif dan legislatif.

Dana tambahan itu juga dialokasikan untuk membangun ekosistem pendukung layanan pemerintahan yang masih dibutuhkan di kawasan IKN.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak secara tegas permohonan uji materi yang mendesak percepatan perubahan status ibu kota.

Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap bertahan hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan secara resmi dikeluarkan.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) secara yuridis telah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Namun, secara fisik wilayah tersebut masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan sampai proses transisi menuju IKN benar-benar tuntas berdasarkan ketetapan presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung