Repelita Jakarta - Panggung diskursus politik nasional kembali diwarnai oleh sebuah fenomena unik tatkala dokumen kelulusan akademik milik dua figur pemimpin negara terseret ke ranah yudisial.
Perkara hukum tersebut melibatkan ijazah sarjana tingkat strata satu milik Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo serta dokumen kelulusan tingkat sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Direktur ABC Riset dan Consulting Erizal mengungkapkan keheranan atas rentetan gugatan hukum yang tidak biasa tersebut ketika menyampaikan pandangannya pada hari Sabtu, 12 September 2026.
"Bahkan, pengadilannya banyak sekali. Mulai dari perdata, PTUN, Citizen Lawsuit, hingga sampai pengadilan di Komisi Informasi Pusat (KIP)," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Sabtu 12 September 2026.
Babak baru perseteruan hukum ini segera berlanjut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berfokus pada materi aduan pencemaran nama baik serta tuduhan fitnah.
Sementara itu, sengketa terkait dokumen kelulusan tingkat menengah atas milik sang wakil presiden saat ini masih berada dalam tahap penantian keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Institusi peradilan tertinggi negara tersebut dijadwalkan segera menentukan sikap apakah gugatan hukum terkait legalitas ijazah itu layak untuk disidangkan secara terbuka.
"Entah kenapa ijazah bapak dan anak ini dipersoalkan? Dan ini tidak selesai-selesai sudah berbilang tahun. Jadi, tidak hanya muncul pada saat ini saja," kata Erizal.
Dinamika gugatan hukum yang melibatkan dua figur penting tersebut semakin menarik perhatian publik lantaran barisan tokoh yang bertindak sebagai penggugat terus berganti dari masa ke masa.
Sejumlah aktivis maupun tokoh publik bergantian mengambil peran hukum dalam memperkarakan keabsahan dokumen pendidikan tersebut tanpa menunjukkan tanda-tanda penyelesaian tuntas.
"Kalau suatu kasus tidak kunjung selesai berbilang tahun, memang pantas dicurigai terkait kebenaran yang sebenarnya dari kasus itu," kata Erizal.
Keberlanjutan sengketa yang telah memakan waktu bertahun-tahun ini menuntut adanya sikap tegas serta transparansi penuh dari lembaga peradilan yang menangani perkara bersangkutan.
Seluruh pihak yang mengamati perkembangan polemik ini menaruh harapan besar agar lembaga peradilan mampu menuntaskan seluruh keraguan yang melingkupi keabsahan dokumen tersebut.
"Sehingga ke depan tidak lagi muncul masalah yang seperti ini," pungkas Erizal. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok