Berita, Nasional

Diduga Lecehkan Hakim Usai Sidang Vonis Nadiem Makarim, Dua Pengacara Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi

Repelita.id

07 July 2026 02:15 WIB

Diduga Lecehkan Hakim Usai Sidang Vonis Nadiem Makarim, Dua Pengacara Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) secara resmi melaporkan dua pengacara kasus korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, kepada Dewan Kehormatan Peradi pada Kamis (2/7/2026).

Advokat kedua yang diberitakan adalah Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir terkait pernyataan mereka yang diduga bernada melecehkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

ADVERTISEMENT

Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menyebutkan bahwa frasa "kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?" yang dilontarkan usai vonis dinilai mencoreng marwah peradilan.

Menurut Umar, tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum acara pidana serta syarat kehormatan ruang sidang sebagai tempat penegakan keadilan.

“Menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah profesi advokat. Setiap dugaan pelanggaran kode etik layak diproses melalui mekanisme organisasi, bukan melalui penghakiman di ruang publik,” tutur Umar, Senin (6/7/2026).

Pihak Jamsaki menegaskan bahwa kebebasan advokat dalam melakukan pembelaan tidak boleh melampaui batas etika kesopanan dan penghormatan terhadap pengadilan.

Selain melapor ke Peradi, Jamsaki juga mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi agar mencabut izin acara kedua pengacara tersebut sebagai langkah tegas atas dugaan pelanggaran etik.

Pada kesempatan terpisah, pengamat hukum pidana Kamilov Sagala berpendapat bahwa majelis hakim tidak diwajibkan memberikan ruang bicara kepada terdakwa setelah vonis dibacakan.

“Karena setiap putusan itu sudah diberikan hak kepada kedua pihak berpekara dalam jangka waktu yang sama 7 hari, artinya tidak perlu tanggapan dari pengacara di saat akhir sidang,” jelas Kamilov.

Ia menambahkan bahwa keputusan hakim untuk menutup sidang merupakan tindakan wajar, mengingat emosi pihak penipu saja tidak stabil dan berpotensi merugikan mereka sendiri.

“Karena saja bisa saja terdakwa emosional dan belum terpikir dengan tenang, yang berakibat merugikan pelakunya sendiri jika responnya merugikan,” simpulnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung