Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam mengarah pada jalannya proses peradilan nasional setelah seorang mantan pejabat tinggi negara bidang pendidikan menyampaikan nota pembelaan terakhirnya.
Dalam pembacaan berkas pleidoi di muka persidangan, dirinya menggarisbawahi dampak psikologis perkara hukum ini terhadap stabilitas ekosistem investasi dan dunia usaha domestik.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penyelewengan dana alokasi pengadaan perangkat komputasi sekolah saat masa darurat kesehatan global ditaksir merugikan keuangan negara dalam jumlah masif.
Aparat penegak hukum sebelumnya melayangkan tuntutan pidana belasan tahun kurungan penjara beserta kewajiban finansial pengganti bernilai triliunan rupiah kepada terdakwa utama.
Mantan pengambil kebijakan sekuritas pendidikan tersebut dituduh memperkaya diri sendiri melalui pengaturan proyek pemenuhan sarana digital sekolah selama periode dua tahun.
Modus operandi yang disangkakan adalah manipulasi spesifikasi teknis barang agar mengarah pada monopoli ekosistem platform teknologi milik korporasi global tertentu.
Kendati demikian, dalam agenda sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2026), sang mantan menteri secara tegas menepis seluruh konstruksi dakwaan dari pihak kejaksaan.
Dirinya menilai dalil hukum yang disusun oleh penuntut umum tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat serta mengabaikan keterangan saksi ahli.
“Para ahli dan saksi telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pengayaan diri sendiri maupun pihak lain atau korporasi, serta tidak ada unsur niat jahat (mens rea),” kata Nadiem di persidangan.
Jaksa turut mempersoalkan aliran dana penanaman modal dari raksasa teknologi internasional ke perusahaan rintisan terdakwa sebagai pemantik kebijakan proyek.
Akan tetapi, entitas korporasi asing bersangkutan tidak terseret dalam berkas perkara, dan menyatakan bahwa penempatan modal dilakukan jauh sebelum terdakwa menjabat.
Figur intelektual lulusan universitas luar negeri terkemuka tersebut juga mengkhawatirkan pudarnya rasa aman di kalangan praktisi profesional muda akibat polemik ini.
Kepastian regulasi dinilai menjadi taruhan besar yang berpotensi memicu ketakutan kolektif bagi pelaku industri dalam mengambil keputusan strategis.
“Profesional muda takut bahwa mereka bisa menjadi korban berikutnya. Komunitas bisnis melihat preseden buruk dari kasus ini karena mereka tidak memahami mengapa perkara ini sampai dibawa ke pengadilan,” ujar Nadiem dengan nada emosional.
Sejauh ini, otoritas peradilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada beberapa jajaran internal instansi kebudayaan serta tenaga ahli pendamping teknis.
Keputusan akhir majalah hakim kini tengah dinantikan oleh publik serta komunitas bisnis sebagai barometer penegakan hukum pidana korporasi di tanah air. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok