Berita, Nasional

Dewi Sartika meninggal usai operasi ambeien di Batam, Polresta Barelang periksa 18 saksi terkait kasus dugaan malapraktik Rumah Sakit Awal Bros Botania

Repelita.id

18 September 2026 17:15 WIB

Dewi Sartika meninggal usai operasi ambeien di Batam, Polresta Barelang periksa 18 saksi terkait kasus dugaan malapraktik Rumah Sakit Awal Bros Botania
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan meninggalnya pasien bernama Dewi Sartika Sitinjak hingga kini masih terus bergulir di Polresta Barelang.

Korban sebelumnya diketahui sempat menjalani rangkaian proses perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bros Botania Batam, mulai dari tindakan operasi ambeien hingga masa pemulihan.

ADVERTISEMENT

Pihak penyidik dari satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang secara aktif terus menelusuri setiap tahapan prosedur penanganan medis yang diberikan kepada almarhumah selama dirawat.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan terbaru, jajaran kepolisian tercatat telah memeriksa sebanyak delapan belas orang saksi guna mengungkap titik terang perkara tersebut.

Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengonfirmasi bahwa seluruh tenaga medis rumah sakit yang terlibat langsung dalam penanganan korban telah dimintai keterangan.

Untuk semua tim medis dari Rumah Sakit Awal Bros Botania sudah kita periksa yang ikut menangani korban saat kejadian, kata Agung pada hari Jumat 18 September 2026.

Beliau menjelaskan bahwa total delapan belas saksi yang telah diperiksa tersebut merupakan gabungan dari pihak internal rumah sakit serta unsur keluarga dari mendiang Dewi.

Pemeriksaan intensif ini sengaja dilakukan untuk merangkai kronologi peristiwa secara utuh sesuai dengan laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak keluarga korban.

Kita sudah periksa saksi untuk keterangan sebanyak 18 saksi.

Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, ujarnya menegaskan status penanganan perkara saat ini.

Guna melengkapi berkas penyelidikan, aparat kepolisian masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi lain yang dipandang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Semua saksi dari rumah sakit sudah kita periksa, dan kita jadwalkan untuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, tambah Agung memberikan keterangan.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara hukum ini memerlukan kehati-hatian ekstra serta waktu yang cukup panjang karena berkaitan langsung dengan aspek tindakan profesi medis.

Kompol Agung menyebutkan bahwa kasus dugaan malapraktik dikategorikan sebagai perkara khusus sehingga penyidik wajib bekerja secara profesional, objektif, serta mendalam.

Saya menegaskan ini perkara lex specialis.

Kami mohon waktu dan kami sangat objektif dalam penanganan perkara ini.

Perkara ini masih tetap terus intensif, tegas Agung di hadapan awak media.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan resmi pihak keluarga yang menduga adanya tindakan keliru atau malapraktik saat korban dirawat di rumah sakit tersebut.

Almarhumah Dewi Sartika Sitinjak tercatat menjalani prosedur operasi ambeien pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 malam sebelum akhirnya meninggal dunia pada Senin 10 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk jajaran dokter serta tenaga keperawatan yang merawat korban.

Selain keterangan saksi, penyidik kepolisian turut mendalami aspek teknis seperti jenis obat yang diberikan, takaran dosis, tindakan medis, hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono sebelumnya pernah menyampaikan bahwa jajarannya harus bertindak sangat selektif lantaran kasus ini menyangkut kehormatan profesi kedokteran.

Kalau kasus yang diduga malapraktik seperti ini, kami harus berhati-hati dan benar-benar selektif.

Karena ini menyangkut masalah profesi, menyangkut masalah prosedur dan SOP yang diterapkan oleh mereka, ungkap Anggoro.

Seluruh keterangan yang diperoleh dari para saksi nantinya akan dicocokkan secara cermat dengan pendapat para ahli guna menilai ada atau tidaknya unsur kelalaian.

Penyidik juga masih menunggu kelengkapan alat bukti pendukung lainnya untuk memastikan kesesuaian antara tindakan medis dan standar operasional yang berlaku (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung