Repelita Jakarta - Tuntutan tegas disampaikan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) kepada jajaran pemerintah terkait nasib kejelasan draf fisik Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil setelah regulasi ketenagakerjaan terbaru tersebut secara resmi telah disahkan melalui forum Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada tanggal 6 Oktober 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
Organisasi pekerja tersebut mendesak agar pemerintah tidak mengulur waktu untuk segera mempublikasikan naskah otentik aturan tersebut secara terbuka kepada seluruh lapisan masyarakat luas.
Pertanyaan besar kini membayangi kalangan buruh dan pelaku usaha mengenai kepastian perjalanan berkas administrasi serta proses pengundangan resmi regulasi baru tersebut di tingkat pusat.
Hingga saat ini publik masih terus menantikan kejelasan terkait apakah berkas tersebut sudah diserahkan ke meja Presiden, telah ditandatangani, serta kapan wujud fisiknya bisa diakses publik.
Bagi pihak ASPIRASI, kelambatan publikasi ini bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan bentuk pengabaian terhadap azas transparansi penyelenggaraan negara dan jaminan hukum.
Kondisi tanpa kepastian ini dinilai sangat merugikan para pekerja dan pengusaha yang membutuhkan pijakan hukum jelas serta pasti dalam menjalankan aktivitas ketenagakerjaan sehari-hari.
Situasi di lapangan menunjukkan keprihatinan yang amat mendesak lantaran banyak pengurus serikat pekerja tengah memproses dan memperbarui Perjanjian Kerja Bersama di tingkat perusahaan.
Kebingungan mendalam melanda kedua pihak saat hendak menetapkan acuan dasar hukum yang berlaku, apakah memakai UU Nomor 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja atau aturan baru.
Pertanyaan mendasar mengenai kedudukan regulasi lama, aturan masa peralihan, hingga tanggal efektif berlakunya UU baru tersebut membutuhkan rincian jawaban resmi dari pihak pemerintah.
Jika pembiaran ini terus berlangsung tanpa penanganan cepat, ASPIRASI memperingatkan hadirnya potensi keretakan dan perselisihan baru dalam iklim hubungan industrial di tanah air.
Proses negosiasi Perjanjian Kerja Bersama terancam mandek dan memicu benturan tafsir hukum antara pihak buruh dengan pengusaha akibat ketiadaan payung hukum yang pasti.
Padahal aspek kepastian hukum merupakan fondasi mutlak bagi pekerja untuk menjamin hak-haknya, sekaligus memberikan ruang aman bagi pengusaha dalam mengoperasikan unit bisnis.
Kehadiran regulasi baru yang sejatinya digadang-gadang mampu memperkuat benteng perlindungan buruh justru berisiko memicu kekacauan fatal pada tataran praktis penegakannya di lapangan.
Pihak asosiasi menegaskan agar keberadaan pekerja maupun pengusaha tidak dijadikan pihak yang dikorbankan di tengah ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini.
Guna menyelesaikan sengkarut tersebut, ASPIRASI melayangkan lima poin desakan utama kepada pemerintah demi menyelamatkan kepastian hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Desakan pertama yakni meminta pemerintah segera mempublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026 secara luas.
Poin kedua menuntut kejelasan kabar terkini mengenai pengiriman draf kepada Presiden, penandatanganan lembaran negara, hingga tahapan proses pengundangannya secara mendetail.
Poin ketiga menekankan transparansi waktu pemberlakuan undang-undang beserta penataan aturan peralihan dan status kedudukan payung hukum ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya.
Poin keempat mewajibkan pemerintah menerbitkan panduan teknis bagi buruh dan pengusaha sebagai rujukan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama serta tata hubungan industrial.
Poin kelima meminta pelibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dalam agenda sosialisasi serta perumusan aturan turunan demi mencegah persoalan baru.
ASPIRASI menegaskan bahwa seluruh rentetan desakan ini murni wujud tanggung jawab organisasi dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan buruh di Indonesia.
Pemerintah diingatkan bahwa sebuah undang-undang bukan cuma produk politik parlemen, melainkan panduan hidup yang mengikat jutaan tenaga kerja dan pengusaha nasional.
Akses terbuka terhadap dokumen hukum resmi merupakan hak mutlak masyarakat yang tak boleh ditutupi hanya dengan kabar pengesahan tanpa bukti wujud fisik naskah.
Pemerintah diimbau untuk segera mengembil tindakan nyata demi mencegah keterpurukan hubungan industrial dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pekerja Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok