Berita, Nasional

Denny Siregar Soroti Kaburnya Tersangka Pencabulan Santri, Sindir Buronnya Pelaku Hukum di Indonesia

Repelita.id

06 May 2026 22:11 WIB

Denny Siregar Soroti Kaburnya Tersangka Pencabulan Santri, Sindir Buronnya Pelaku Hukum di Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, mengaku tidak heran dengan kaburnya terduga pelaku asusila terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati.

Menurut Denny, masyarakat sudah wajar bersikap skeptis terhadap kemampuan aparat dalam menangani daftar pencarian orang berdasarkan pengalaman pada kasus-kasus sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Di sini apa sih yang nggak menghilang?" ujar Denny Siregar dalam pernyataannya pada Rabu (6/5/2026).

Ia kemudian menyinggung kasus terpidana bernama Silfester Matutina yang hingga kini belum juga dieksekusi setelah lama menghilang dari kejaran kejaksaan.

"Silfester saja sampai sekarang belum ditemukan," tandas Denny mengingatkan.

Sementara itu, pengasuh pondok pesantren di Pati yang telah ditetapkan sebagai tersangka cabul bernama Asyhari mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana yang dijadwalkan pada Senin (4/5/2026).

Kuasa hukum hingga keluarga terdekat Asyhari mengaku tidak dapat menghubungi yang bersangkutan sama sekali.

Kondisi lost contact ini membuat proses hukum terhadap tersangka kasus pencabulan puluhan santriwati menjadi tersendat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan polisi untuk menghadirkan tersangka.

"Kami panggil keluarga si A untuk mencari dan membujuk yang bersangkutan. Namun, A juga tidak dapat dihubungi alias lost contact," kata Dika kepada awak media.

Hingga saat ini, keberadaan Asyhari masih belum diketahui dan belum ada kabar dari mana pun.

Polisi menilai ketidakhadiran Asyhari dalam panggilan pemeriksaan bukan disebabkan oleh alasan teknis, melainkan indikasi ketidakkooperatifan.

Jika tersangka terus menghindar dan tidak menunjukkan niat baik, polisi akan mengambil tindakan tegas.

"Kalau memang ada indikasi tidak kooperatif lagi atau melarikan diri, maka kami akan mencari, menangkap, dan melakukan penahanan," tegas Dika.

Ia menambahkan bahwa upaya paksa akan segera diambil apabila tersangka tidak kunjung memberikan konfirmasi kehadiran.

"Apabila tidak ada keterangan yang jelas, kami akan melakukan upaya paksa penangkapan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Asyhari dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya terbilang berat.

"Ancamannya dari Pasal 76 Huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak, pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegas Dika.

Tak hanya itu, polisi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hukumannya lebih berat lagi.

"Itu ancamannya lebih berat, maksimal 12 tahun. Jadi kami terapkan semua pasal itu," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pati.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung