Berita, Nasional

Denny Indrayana Ungkap Aturan PKPU Pengecualian Ijazah Luar Negeri di Tengah Polemik Sayembara Gibran

Repelita.id

27 August 2026 00:42 WIB

Denny Indrayana Ungkap Aturan PKPU Pengecualian Ijazah Luar Negeri di Tengah Polemik Sayembara Gibran
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ahli hukum konstitusi tanah air baru-baru ini mencuri perhatian khalayak ramai usai menggelar sayembara berhadiah fantastis bagi pihak yang mampu membuktikan keaslian dokumen kelulusan jenjang menengah atas milik sang wakil kepala negara.

Di tengah kehebohan tersebut, sang pakar hukum justru mendapati temuan mengejutkan mengenai ketentuan regulasi teknis penyelenggaraan pemilihan umum yang mengatur pengecualian penyerahan berkas ijazah bagi lulusan institusi luar negeri.

ADVERTISEMENT

Langkah kontroversial mengadakan sayembara itu bermula ketika dirinya melayangkan surat tertutup kepada sang presiden petahana.

"Dua minggu yang lalu kenapa saya akhirnya bikin sayembara? Ketika saya sedang menulis surat rahasia kepada Prabowo. Di satu surat saya mengatakan tidak boleh itu Gibran didudukkan sejajar dengan menko, dia harus sederet dengan presiden aturan protokolernya," kata Denny di Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Rangkaian tulisan analisis kritis bertema pemecatan pejabat tinggi negara yang ia publikasikan ternyata mendapat sambutan hangat serta atensi luas dari masyarakat.

"Tetapi saya bilang, kalau mau diberhentikan justru boleh. Saya tulislah "Memecat Gibran". Ternyata responsnya bagus, dalam artian banyak yang 'loh kok bisa dipecat'. Saya tulis "Memecat Gibran 2"," kata Denny.

Eksponen penyelenggara pemilu masa lampau lantas memberikan tanggapan dan meluruskan persoalan persyaratan administratif pencalonan wakil presiden yang dinilai telah sah menurut aturan lembaganya.

"Mas, itu enggak bisa, karena beliau itu syarat pendidikannya memenuhi," kata Denny menirukan anggota KPU tersebut.

Berdasarkan penelusuran regulasi yang berlaku, terdapat klausul khusus dalam ketentuan perundang-undangan pemilu terkait fasilitas dispensasi penyerahan dokumen kelulusan tingkat menengah.

"Apa bunyinya? Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 itu tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, syarat dokumen untuk pendidikan minimal SLTA, Pasal 18 ayat (3) berbunyi: Presiden atau wakil presiden calon yang lulus SMA di luar negeri dikecualikan untuk menunjukkan ijazah SMA-nya, cukup menunjukkan ijazah perguruan tinggi," kata Denny.

Atas dasar temuan pasal tersebut, ia menyimpulkan bahwa sang pejabat tinggi memang tidak diwajibkan melampirkan ijazah setingkat SMA melainkan cukup membuktikan jenjang pendidikan sarjana.

Kendati demikian, polemik berkepanjangan mengenai transparansi keabsahan dokumen pendidikan dasar itu masih menyisakan tanda tanya besar di tengah publik hingga saat ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung