Berita, Nasional

Denny Indrayana Unggah Bukti Permohonan Diskualifikasi Gibran Terdaftar di MK

Repelita.id

11 September 2026 14:34 WIB

Denny Indrayana Unggah Bukti Permohonan Diskualifikasi Gibran Terdaftar di MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengungkap bahwa permohonan terkait diskualifikasi Gibran telah resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi.

Informasi tersebut disampaikan Denny melalui akun Threads @dennyindrayana99 dalam unggahan pada 11 September 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan itu, Denny menyertakan keterangan singkat yang menegaskan bahwa proses permohonan tersebut telah tercatat di lembaga peradilan konstitusi.

“Bukti Permohonan DISKUALIFIKASI GIBRAN sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi.”

Unggahan tersebut kemudian mendapat beragam tanggapan dari pengguna Threads yang mengikuti perkembangan langkah hukum tersebut.

Akun @haris_14935 memberikan dukungan dengan menyoroti kualitas para pemimpin Indonesia sejak masa Presiden Soekarno hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“..maju Prof...Para PRESIDEN & WAKIL presiden sejak era Pak Karno s/d Pak SBY..adalah orang² hebat, cerdas, pintar, berwawasan dan di akui Dunia International..”

Dukungan lainnya datang dari akun @akwamaltanjung yang menyampaikan harapan agar perjuangan tersebut tetap berjalan dengan menjaga kekompakan.

“Semangat para pejuang kebenaran, kejujuran, keadilan dan kebaikan bagi bangsa, siapa lagi kalau bukan para "pemberani" yang akan menuntut keadilan dinegeri ini, ayok jaga kekompakan, harapan itu masih ada.”

Sementara itu, akun @pamujogat berharap para hakim memiliki pandangan yang sama serta dapat memastikan persoalan hukum serupa tidak kembali terjadi apabila memang ditemukan pelanggaran terhadap aturan.

“Semoga para hakim memiliki persepsi yang sama , dengan harapan dimasa mendatang tidak terjadi lagi kasus yang sama bila benar tidak sesuai UU bahkan direkayasa (persekongkolan jahat )oleh berbagai institusi padahal tidak syah secara hukum.”

Komentar lain datang dari akun @a_r_y_s8804 yang mempertanyakan proses verifikasi pencalonan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Klo terbukti semua nya harus kena , knapa KPU lolosin ? Tim verifikasi KPU jg harus di pertanyakan”

Akun @bungaelde juga memberikan tanggapan dengan mengaitkan langkah tersebut dengan upaya memperbaiki kondisi hukum dan pemerintahan yang menurutnya terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.

“Semoga ini langkah awal untuk memperbaiki kerusakan negara yang telah dilakukan Jokowi. Kembalikan UU dan hukum² yang sudah diubah seenaknya waktu rezim Jokowi berkuasa”

Dukungan singkat juga disampaikan akun @sutrisno.falluja melalui komentarnya yang menunjukkan dorongan kepada Denny untuk melanjutkan langkah tersebut.

“Gass Prof 🔥”

Akun @tutyhinda turut menyampaikan doa agar seluruh proses berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah, smg smua berjalan lancar 🤲🤲”

Sementara itu, akun @yanidryn memberikan apresiasi langsung kepada Denny atas langkah yang ditempuh melalui jalur hukum.

“TERIMAKASIH PROF. DENNY ATAS PERJUANGANNYA, ITU MEMANG SUDAH SEHARUSNYA/WAJIB DILAKUKAN & TUNTUTAN KONDISI SAAT INI. BRAVO PROF. 💪💪💪👍👍👍🙏🙏🙏😎😎😎”

Adapun akun @ghoghs.apparel menyoroti kemungkinan munculnya berbagai respons di ruang publik seiring dengan bergulirnya persoalan tersebut.

“bakal ramai buzzer dg konten2 Gibran-Wowo 1 paket”

Dengan adanya pernyataan mengenai pendaftaran permohonan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses hukum di Mahkamah Konstitusi serta tahapan yang akan dilalui setelah permohonan tercatat secara resmi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung