Repelita [Jakarta] - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menegaskan bahwa keberadaan ijazah S1 maupun Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah dari Kemendikbudristek tidak membatalkan kewajiban hukum kepemilikan ijazah SMA atau sederajat bagi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Persyaratan administratif tingkat menengah atas dinilai tetap menjadi norma hukum dasar yang wajib dipenuhi dalam pencalonan pejabat negara.
ADVERTISEMENT
Melalui akun Threads dennyindrayana99 pada tanggal posting 23 agustus, ia menyampaikan pandangannya terkait kontroversi berkas pendidikan tersebut.
Pemilik akun menulis "Sayembara menunjukkan ijazah Gibran membuat para Termul dan Buzzer akrobatik membantah. Banyak yang argumennya menyerang pribadi dan begitulah... 🙏😀 Hanya dua argumen yang layak ditanggapi. Mari kita sama-sama belajar, serta "kuliah" logika dan hukum ketatanegaraan. Tanpa menunjukkan dokumen yang setara dengan ijazah SMA/SLTA/sederajat, Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.".
Ia mengemukakan bahwa dokumen penyetaraan perguruan tinggi luar negeri tidak serta-merta menggantikan keberadaan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah atas.
Secara logika ketatanegaraan, ketiadaan ijazah dasar yang sah berimplikasi langsung pada keabsahan pemenuhan syarat pencalonan cawapres.
Melalui unggahan lanjutan di hari yang sama, ia menegaskan konsekuensi hukum yang harus dihadapi apabila kelengkapan berkas tersebut tidak dapat dibuktikan.
Ia mengunggah "Meskipun ada ijazah S1 ataupun Suket Penyetaraan dari Kemendikbud. Kenapa demikian? Saya paparkan dalam video dan kuliah singkat di atas. Silakan disimak, khususnya bagi Para Termul dan Buzzer. Jika belum paham juga, ya sudahlah ... 🙏😁 Tanpa bukti pendidikan setara SMA/Sederajat, Gibran wajib mundur atau dimundurkan. Salam Integritas!".
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pemenuhan syarat administratif dapat berujung pada tuntutan pengunduran diri atau pemberhentian dari jabatan publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads