Berita, Nasional

Denny Indrayana Sebut Gibran Golden Ticket Prabowo dan Tak Layak Jadi Wapres Sejak Awal

Repelita.id

05 August 2026 23:01 WIB

Denny Indrayana Sebut Gibran Golden Ticket Prabowo dan Tak Layak Jadi Wapres Sejak Awal
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Akademisi Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana memberikan kritik tajam terkait keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Denny menilai keberhasilan Gibran menduduki kursi kepemimpinan nasional tidak bisa dilepaskan dari peranan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sewaktu itu memegang kendali pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Gibran dianggap mempunyai posisi tawar amat bernilai bagi Prabowo Subianto dalam helatan Pilpres 2024 guna mengamankan sokongan politik penuh dari Jokowi.

"Kita semua mafhum. Gibran menjadi wapres bahkan menjadi calon wakil presiden sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi," ujar Denny Indrayana, dikutip Rabu (5/8/2026).

Mantan Wamenkumham itu menegaskan bahwa keterlibatan Gibran bukan semata pendamping politik biasa melainkan pembawa dampak besar dari otoritas kekuasaan Jokowi.

"Bagi Prabowo, Gibran adalah golden ticket untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi dia sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya," katanya.

Menurut pandangan Denny fokus persoalan yang mengemuka bukan sebatas kepantasan Gibran mengemban tugas wakil presiden melainkan cacatnya mekanisme pencalonan sejak babak awal.

Pakar ketatanegaraan itu sebelumnya sempat menegaskan bahwa Gibran jauh dari standar kepemimpinan ideal yang dipersyaratkan bagi seorang wakil presiden.

"Jangankan dipecat dari jabatan Wakil Presiden. Gibran sejak awal tidak layak menjadi calon wakil presiden. Jangankan calon wakil presiden, kapasitas-intelektualnya bahkan patut dipertanyakan ketika maju sebagai calon Wali Kota Solo," ungkap Denny.

Denny menuturkan tingkat kecakapan diri mesti dijadikan fondasi utama dalam menjaring sosok pemimpin tingkat nasional.

Pola kepemimpinan semestinya didasarkan atas kompetensi serta integritas ketimbang pertimbangan keterkenalan dan keuntungan perolehan suara semata.

Ia juga menyentil vonis Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mencetak rekor paling bermasalah dalam perjalanan hukum tata negara karena mendadak merombak syarat umur kandidat.

Vonis peradilan tinggi tersebut yang pada akhirnya membukakan jalan mulus bagi Gibran guna mendaftar sebagai kontestan meski terganjal syarat usia minimum.

Denny mengungkit dugaan adanya intervensi Presiden ke-7 RI Joko Widodo beserta eks Ketua MK Anwar Usman dibalik penerbitan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung