Repelita [Jakarta] - Pakar hukum tata negara denny indrayana melayangkan surat terbuka kepada kepala negara melalui ruang publik tanpa melalui jalur pengiriman tertutup.
Langkah tersebut diambil karena kekhawatiran adanya hambatan birokrasi di lingkaran ring satu yang membuat pesan penting tersebut gagal mendarat di meja kerja presiden.
ADVERTISEMENT
Potensi manipulasi informasi di tingkat penasihat istana dinilai menjadi ancaman serius bagi kualitas perumusan kebijakan strategis nasional.
"Lama juga kita tidak berjumpa. Izinkan saya mengirimkan surat ini melalui ruang publik. Saya tidak kirim langsung secara pribadi, karena khawatir tidak akan sampai," ujar Denny dalam suratnya, dikutip fajar.co.id, Jumat (24/7/2026).
Penyaringan berita yang tidak transparan dikhawatirkan mengubah fakta esensial menjadi laporan rekayasa yang menyesatkan arah kepemimpinan nasional.
"Sensor informasi itu yang berbahaya. Kebenaran informasi yang disensor bisa mudah tergelincir menjadi informasi yang dimanipulasi," ucapnya.
Peringatan khusus turut dialamatkan kepada keabsahan angka statistik ekonomi yang dipublikasikan oleh lembaga resmi negara agar steril dari intervensi kepentingan.
"Misalnya, pertumbuhan ekonomi dan angka-angka penting lainnya menurut BPS. Tolong dicek betul Pak, mintalah data sebenarnya," Denny menuturkan.
Risiko pengambilan kebijakan keliru dinilai jauh lebih besar apabila kepala negara menerima laporan fiktif yang mempercantik realitas lapangan.
"Lebih baik Bapak tahu angka sebenarnya, meskipun pahit, daripada disodori data yang salah, apalagi diolah. Kalau statistik yang ilmu pasti saja angkanya dikorupsi, maka yakinlah Republik akan menuju arah kebijakan yang keliru," tambahnya.
Serangkaian surat berkala diproyeksikan bakal rutin dikirimkan dengan fokus utama menyoroti persoalan penegakan konstitusi serta pemberantasan rasuah.
Sorotan pembuka dalam surat perdana tersebut langsung mengarah pada perdebatan mekanisme hukum pencopotan jabatan wakil presiden.
Pemicu diskursus tersebut bersumber dari pemandangan janggal tata letak kursi pendamping kepala negara dalam rapat paripurna kabinet tempo hari.
Posisi duduk gibran rakabuming raka terpantau sejajar dengan jajaran menteri koordinator alih-alih bersanding di sisi kepala pemerintahan.
"Hari ini kita bahas soal konstitusi, yaitu bagaimana caranya memberhentikan Wakil Presiden," tegasnya.
Kejadian protokoler tersebut diklaim sebagai anomali pertama sepanjang sejarah perjalanan ketatanegaraan indonesia modern.
"Sependek ingatan saya, ini baru pertama kali dalam sejarah republik. Karena itu, ini adalah peristiwa ketatanegaraan yang langka dan sangat penting," imbuhnya.
Pengaturan tempat duduk pejabat tinggi negara tersebut dinilai tidak boleh dianggap sebatas urusan teknis penataan ruangan rapat semata.
"Tapi tindakan itu sebenarnya, punya makna dan konsekwensi protokoler ketatanegaraan yang serius," terangnya.
Penjelasan pihak istana yang berdalih alasan teknis penyelenggaraan rapat langsung ditolak mentah-mentah karena menyangkut marwah lambang kekuasaan eksekutif.
"Posisi duduk Wakil Presiden yang tidak berdampingan dengan Presiden, buka semata soal teknis rapat, sebagaimana dijelaskan oleh pihak Istana. Kalau demikian alasannya, maka itu harus dikoreksi," jelasnya.
Kedaulatan lembaga kepresidenan menuntut adanya kesatuan simbolik antara pucuk pimpinan tertinggi negara dalam setiap gelaran resmi kenegaraan.
"Secara konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah satu Lembaga Kepresidenan. Tentu Presiden adalah RI 1, dan Wakil Presiden adalah RI 2. Tetapi keduanya adalah satu kesatuan konstitusional," timpalnya.
Aturan protokoler wajib menempatkan posisi kedua pemimpin tertinggi tersebut dalam garis sejajar meski tidak harus selalu berdampingan secara fisik.
"Tidak selalu persis bersebelahan. Tetapi harus sejajar," kuncinya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok