Berita, Nasional

Denny Indrayana Hubungi Anies, Ganjar, Mahfud Soal Syarat Pendidikan Gibran dan Dugaan Rekayasa Aturan Pilpres 2024

Repelita.id

23 September 2026 17:01 WIB

Denny Indrayana Hubungi Anies, Ganjar, Mahfud Soal Syarat Pendidikan Gibran dan Dugaan Rekayasa Aturan Pilpres 2024
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Langkah hukum yang membidik keabsahan kualifikasi pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi kini memasuki babak baru yang sarat akan dinamika politik nasional.

Gugatan perselisihan hasil pemilu bentukan para pakar tersebut tidak sekadar menyasar persoalan ijazah kelulusan semata melainkan membongkar indikasi kejahatan elektoral yang bersifat masif.

ADVERTISEMENT

Diskusi mendalam yang mengulas pergerakan di balik layar serta pengakuan mengejutkan dari sang inisiator disiarkan secara meluas melalui tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Dalam program wawancara khusus tersebut, pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara blak-blakan membeberkan fakta terkait upayanya menggandeng para tokoh politik nasional.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut mengaku sempat melakukan komunikasi intensif dengan barisan mantan kontestan pemilihan presiden untuk ikut menyuarakan gugatan konstitusi.

Langkah merangkul kekuatan politik masa lalu itu ditempuh guna memperkuat legitimasi permohonan sengketa yang tengah diperjuangkan di hadapan majelis hakim konstitusi.

“saya coba kontak Mas Anies saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud ya mereka bilang enggak enaklah kalau kita jadi pemohon kan nanti dikira enggak terima kalah dan segala macam ya enggak apa-apa” kata Denny Indrayana dalam tayangan di kanal YouTube Forum Keadilan TV.

Meskipun para tokoh nasional tersebut menolak terlibat secara langsung sebagai pemohon resmi, Denny Indrayana menegaskan perjuangan hukum di mahkamah harus tetap bergulir.

Dirinya memandang keengganan para mantan kandidat merupakan hal yang wajar demi menjaga stabilitas politik serta menghindari opini publik yang negatif pascapemilu.

Rangkaian pembongkaran skandal ini dinilai krusial karena menyangkut marwah meritokrasi serta standar kualitas intelektual tertinggi yang wajib dimiliki oleh seorang pemimpin negara.

“kesimpulan kita ini bukan sekedar ijazah ini bisa jadi adalah electoral frouds political corruption electoral corruption saya coba kontak Mas” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya keanehan prosedural dalam penyusunan draf aturan pemilu terdahulu yang dinilai sengaja diselundupkan untuk meloloskan kandidat tertentu.

Penghapusan kewajiban pembuktian kelulusan sekolah menengah bagi lulusan luar negeri dinilai sebagai karpet merah yang mencederai keadilan kompetisi.

“kalau ini lancar dan diganti awal Oktober sudah ganti wakil presiden kita pasal 18 ayat 3 ini pada saat KPU” ucap Denny Indrayana.

Dugaan rekayasa regulasi ini diperkuat dengan temuan bahwa draf PowerPoint yang dipresentasikan dalam uji publik awal sama sekali tidak memuat pasal pengecualian tersebut.

Kondisi tersebut diperparah dengan keputusan sepihak yang sempat merahasikan dokumen persyaratan ke publik hingga memicu protes keras dari pemerhati pemilu.

“melakukan uji publik peraturan drafnya di bulan September enggak ada pasal 18 ayat ayat 3 ini menyelundup nih pasal tanggal” sambungnya.

Pihak pemohon memastikan telah memperkuat barisan pembuktian dengan menyerahkan ratusan alat bukti otentik ke meja persidangan guna mematahkan argumentasi pembelaan.

Denny Indrayana mendesak agar majelis hakim konstitusi berani melepaskan diri dari kekangan formalitas waktu demi menegakkan keadilan hukum yang substantif bagi republik.

“20 September ada rapat konsultasi antara KPU he dengan Komisi 2 DPR dalam rapat itu gak ada didiskusikan pertanyaannya kapan” tambahnya.

Melalui proses peradilan yang terbuka, masyarakat luas diharapkan dapat mengawal jalannya pengujian materiil ini secara saksama hingga ketetapan hukum final dijatuhkan.

“pasal 18 ayat 3 ini masuk dalam dak di tahun 2025 keputusan KPU nomor 731 He yang isinya I dokumen” tuturnya.

Kredibilitas sembilan negarawan hakim konstitusi kini menjadi tumpuan akhir dalam menyelesaikan polemik kepemimpinan nasional yang telah menyita perhatian publik.

“syarat calon presiden dan wakil presiden dirahasiakan kok ada keputusan begini buat siapa itu dirahasiakan kalau diruntut seperti ini apa” pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung