Berita, Nasional

Denny Indrayana Desak Presiden Prabowo Sikapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Repelita.id

10 October 2026 18:55 WIB

Denny Indrayana Desak Presiden Prabowo Sikapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana secara terbuka menyoroti dan mempertanyakan sikap diam Presiden Prabowo Subianto terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kritik tajam dari mantan Wamenkumham tersebut disiarkan secara luas melalui unggahan video di kanal YouTube Tribun Timur pada Jumat, 9 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut penilaiannya, sebagai kepala negara sekaligus pimpinan tertinggi koalisi partai politik pemerintahan, sikap tegas dari presiden sangat krusial dan dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Bagaimana posisi ketua umum Partai Gerindra yang diikuti adalah bagaimana posisi presiden melihat wapresnya dan kita belum mendengar satu koma satu titik dari Presiden Prabowo atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sangat strategis terkait dengan nasib bangsa Indonesia," ujar Denny Indrayana menegaskan kekosongan respons tersebut.

Langkah diam dari pucuk pimpinan pemerintahan ini dinilai memberikan dampak sistemik bagi sikap partai politik pendukung yang cenderung memilih untuk tidak ikut bersuara di ruang publik.

"Ini adalah presidential issues ini adalah presidential responsibility sebagai nakhoda bangsa ini pada tempatnya pada waktunya presiden memberikan positioning dia," tambahnya saat mendesak kejelasan arah kebijakan dari istana negara.

Denny mensinyalir bahwa para ketua umum partai serta kelompok relawan koalisi tersandera oleh kekhawatiran mendalam akan kehilangan hak-hak istimewa di lingkaran kekuasaan.

"Ketika Presiden Prabowo hanya diam haakul yakin yang lain juga diam saja enggak mau mereka kehilangan posisi menterinya para ketua umum partai itu enggak mau mereka kehilangan posisi komisarisnya para relawan pendukung itu enggak mau beberapa kehilangan posisi wapresnya," tuturnya menjabarkan alasan bungkamnya koalisi.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah sangat transparan dan tidak membutuhkan perdebatan penafsiran hukum yang berbelit-belit.

"Secara jelas enggak usah ditafsirkan kiri kanan mengatakan wakil presiden itu tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu itu clear kalau orang belajar bahasa Indonesia kalau enggak clear tolong nanti masuk ke sekolahnya Bu Mersi diajarin bahasa Indonesia," ketusnya di akhir penyataan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung