Repelita Jakarta - Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah berkali-kali didorong untuk segera disahkan oleh DPR demi memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi.
Kanal YouTube Official SINDOnews menayangkan sebuah diskusi mendalam yang menyoroti lima problem mendasar dalam draf regulasi tersebut pada tanggal dua belas September tahun dua ribu dua puluh enam.
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM periode dua ribu sebelas sampai dua ribu empat belas, Denny Indrayana, membongkar secara rinci kelima kelemahan utama tersebut.
Masalah pertama yang diangkat oleh Denny Indrayana berkaitan dengan inkonsistensi legislasi di mana aturan ini terkesan sangat lambat disahkan dibandingkan dengan undang-undang lainnya.
Beliau mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo secara eksplisit telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset pada tanggal satu Mei dua ribu dua puluh lima di hadapan para buruh di Monas.
Namun hingga bulan September tahun dua ribu dua puluh enam, regulasi tersebut belum juga rampung dan terkesan sengaja ditunda oleh para politisi di parlemen.
Persoalan kedua terletak pada minimnya transparansi proses pembahasan karena naskah akademik dan pembaruan draf sangat sulit diakses oleh masyarakat luas.
Ketertutupan ini dinilai berbahaya karena konsep korupsi selalu terjadi akibat adanya kewenangan mutlak yang dimonopoli tanpa adanya keterbukaan informasi publik.
Jika proses legislasi terus dilakukan di ruang gelap, Denny Indrayana mengkhawatirkan aturan yang dilahirkan justru menjadi sebuah produk undang-undang yang koruptif.
Kelemahan ketiga menyangkut substansi RUU yang dianggap semakin menjauh dari harapan karena hilangnya instrumen progresif seperti pembuktian terbalik.
Draf yang ada saat ini dinilai tidak memiliki makna pemiskinan koruptor yang kuat dan keberadaannya terancam menjadi sia-sia karena fungsinya sudah terakomodasi dalam undang-undang tipikor atau TPPU.
Hal ini memicu kecemasan bahwa regulasi baru tersebut tidak akan efektif menaikkan angka pengembalian aset negara yang saat ini masih berada di bawah lima persen.
Problem keempat yang tidak kalah krusial adalah potensi munculnya jebakan korupsi baru di tubuh aparat penegak hukum itu sendiri.
Tanpa adanya perbaikan moralitas dan integritas pada sistem peradilan, regulasi ini dikhawatirkan hanya akan memperkaya penegak hukum yang korup.
Alih-alih merampas aset kejahatan untuk diserahkan kepada negara, aturan ini berisiko tinggi menjadi alat pemerasan baru bagi oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.
Ancaman kriminalisasi menjadi masalah kelima karena senjata pemulihan aset ini rawan disalahgunakan untuk menyasar lawan politik atau rival bisnis.
Kelemahan sistemik penegakan hukum rentan membuat masyarakat kecil atau pihak ketiga yang tidak bersalah ikut menjadi korban penyitaan yang manipulatif.
Denny Indrayana menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, hingga buruh harus terus mengawal ketat seluruh proses pembahasan agar tidak menghasilkan undang-undang yang cacat.
Di samping membedah problem RUU Perampasan Aset, Denny Indrayana juga membeberkan kelanjutan sayembara bernilai miliaran rupiah terkait dokumen kelulusan SLTA Gibran Rakabuming Raka.
Hingga pagi hari sebelum tayangan tersebut disiarkan, total dana yang terkumpul dari masyarakat untuk sayembara mencari bukti fisik ijazah penyetaraan tersebut sudah menembus angka hampir enam miliar rupiah.
Sayembara yang telah dibuka sejak tanggal sembilan Agustus tersebut rencananya akan resmi ditutup pada tanggal sembilan September.
Langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh pakar hukum tata negara tersebut adalah mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada pekan depan.
Tuntutan utama yang diajukan adalah meminta klarifikasi resmi mengenai pemenuhan syarat pendidikan paling rendah setingkat SLTA bagi wakil presiden terpilih.
Jika dalam jangka waktu empat belas hari persidangan Mahkamah Konstitusi memutuskan syarat tersebut tidak terpenuhi, maka secara hukum posisi wakil presiden harus diganti.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok