Berita, Nasional

Denny Indrayana Bongkar 7 Poin Kritis Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran di MK

Repelita.id

28 September 2026 19:51 WIB

Denny Indrayana Bongkar 7 Poin Kritis Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran di MK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Almas Takiuddin Biru menjadi pemicu utama lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Almas yang merupakan mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus anak dari Ketua Maki Boyamin Saiman berhasil mengubah ketentuan batas usia minimal pencalonan.

ADVERTISEMENT

Melalui putusan nomor 717 pada Oktober 2023, MK menambahkan frasa pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Kanal YouTube Saeful Zaman dalam tayangan videonya mengulas adanya usulan satir dari netizen agar Almas kembali mengajukan gugatan baru ke MK.

Usulan jenaka tersebut meminta agar syarat pasangan capres dan cawapres diubah menjadi minimal berijazah Sekolah Dasar saja supaya semua tuduhan miring di MK dapat terbantahkan.

Sementara itu, advokat Azwan menyatakan bahwa polemik regulasi ini sebenarnya sudah selesai dan kedaluwarsa setelah produk hukumnya resmi dilantik oleh MPR dan DPR dalam sidang paripurna tanggal 20 Oktober 2024.

Azwan juga menambahkan bahwa MK telah mengukuhkan status tersebut dengan mengeluarkan peraturan yang menolak perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu dan nomor urut tiga.

Namun, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan pandangan berbeda mengenai temuan baru terkait keabsahan syarat administrasi pendidikan.

Denny Indrayana melalui kutipan media sosialnya membeberkan poin kritis terkait pembuktian berkas KPU.

Denny menuliskan persis bahwa 1. Gibran tidak terbukti tidak punya bukti tamat pendidikan kpu ternyata juga tidak punya instrumen lain kecuali surat pernyataan yang selembar itu sederhana sekali tulisannya.

Denny menambahkan poin berikutnya yaitu 2. Suket Gibran tidak dilakukan verifikasi faktual oleh KPU dan Bawaslu.

Ia juga menegaskan poin ketiga yakni 3. bahkan Bawaslu tidak diberikan akses.

Denny melanjutkan kritiknya dengan menuliskan 4. sidang tadi malam juga makin membuktikan adanya TST ya upaya manipulatif yang TST terstruktur sistematis dan terencana.

Pada poin berikutnya Denny menyoroti regulasi khusus dengan menulis 5. ini pasal 18 yang barusan dibahas yang mengecualikan Gibran tidak jelas siapa yang mengusulkan dan kapan dirumuskannya.

Denny kemudian mempertanyakan keabsahan aturan tersebut melalui tulisan 6. apakah karena norma baru ada untuk Pilpres 2024 tidak pernah ada di Pilpres sebelumnya memang dicocokologikan untuk meloloskan Gibran.

Ia juga menambahkan pandangannya mengenai perhatian publik dengan menulis 7. seluruh mata rakyat tertuju dan menunggu hasil putusan MK tetapi yang lebih tajam adalah mata hati 9 negarawan hakim konstitusi kita tunggu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung