Berita, Nasional

Denny Indrayana Bawa 126 Bukti Bongkar Penyelundupan Pasal PKPU soal Gibran

Repelita.id

22 September 2026 19:14 WIB

Denny Indrayana Bawa 126 Bukti Bongkar Penyelundupan Pasal PKPU soal Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Denny Indrayana membawa 126 bukti ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan terencana dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Jumlah bukti itu bertambah 25 dari sebelumnya yang berjumlah 101.

ADVERTISEMENT

Pernyataan tersebut disampaikan dalam program The Comment di kanal YouTube SINDOnews pada 22 September 2026.

Denny Indrayana membongkar dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pasal itu memberikan pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri.

Menurut Denny Indrayana, pasal tersebut tidak ada dalam draf uji publik.

Pasal itu juga tidak muncul dalam pertemuan konsultasi dengan Komisi II DPR.

Ia menyebut kemunculan mendadak pasal itu sebagai cacat manipulasi.

Denny Indrayana menegaskan bahwa norma serupa tidak ditemukan dalam aturan KPU pada pemilu sebelumnya.

Ia optimistis hakim MK akan menerima dan membahas dalil kecurangan tersebut.

Sidang selanjutnya dijadwalkan membuka kesempatan bagi termohon untuk membantah seluruh argumen pemohon.

Denny Indrayana menekankan pentingnya transparansi dokumen pendidikan calon pejabat tinggi negara.

Perkara ini menjadi ujian integritas bagi penyelenggara pemilu ke depan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung