Berita, Nasional

Denny Indrayana Batasi Sayembara Ijazah SMA Gibran Hingga 9 September Berhadiah Rp5 Miliar

Repelita.id

27 August 2026 22:56 WIB

Denny Indrayana Batasi Sayembara Ijazah SMA Gibran Hingga 9 September Berhadiah Rp5 Miliar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Denny Indrayana secara resmi memberlakukan tenggat waktu terbatas untuk gelaran sayembara pelacakan fisik ijazah Sekolah Menengah Atas atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Inisiatif tersebut semula digagas Denny guna menjaring siapa pun yang mampu menampilkan dokumen kelulusan tingkat menengah atas yang dijadikan landasan pemenuhan kualifikasi pendidikan Gibran saat maju di kontestasi pemilihan presiden.

ADVERTISEMENT

Melalui rilis di akun X pribadinya, akademisi hukum tersebut membatasi durasi pencarian hingga tenggat maksimal satu bulan ke depan, yakni jatuh pada 9 September 2026.

Total nominal imbalan yang disediakan dalam ajang pencarian berkas tersebut dilaporkan melonjak drastis hingga melampaui angka Rp5 miliar.

“Hadiah sayembara tembus Rp5 M,” tulis Denny di akun X @dennyindrayana pada Rabu 26 Agustus 2026.

Penetapan batas akhir waktu tersebut dinilai sudah sangat memadai bagi publik maupun figur terkait untuk membuktikan keabsahan dokumen yang dipertanyakan.

“Sayembara akan kita batasi waktunya maksimal satu bulan hingga 9 September,” ungkapnya.

Kerangka waktu yang dialokasikan dianggap mencukupi untuk memamerkan dokumen pembanding ke hadapan khalayak umum.

“Saya rasa itu sudah lebih dari cukup untuk peserta, terutama Mas Gibran untuk menunjukkan bukti kelulusan pendidikan SMA/sederajatnya,” sambungnya.

Penawaran dana yang awalnya digulirkan senilai Rp100 juta itu meroket hebat akibat akumulasi dari pelbagai pihak yang turut menaruh perhatian atas polemik kualifikasi berkas tersebut.

“Hadiah Sayembara Ijazah SMA/Sederajat Gibran tembus Rp 5 Miliar,” ungkap Denny.

Lonjakan nilai sayembara yang begitu masif seketika menyedot perhatian khalayak di tengah belum meredanya perdebatan keabsahan riwayat pendidikan sang wakil presiden.

Pihaknya berpandangan bahwa lembar penyetaraan atau kualifikasi perguruan tinggi tidak secara otomatis memupus kewajiban penunjukan bukti fisik kelulusan jenjang SMA.

"Banyak argumentasi yang tidak substantif terkait dengan misteri keberadaan ijazah SMA atau sederajat dari Gibran Rakabuming Raka," ujar Denny.

Guna memperkuat dalil hukumnya, ia menyandingkan kasus ini dengan yurisprudensi sengketa pilkada di daerah lain yang pernah didiskualifikasi akibat ketiadaan ijazah sekolah menengah.

"Kemarin saya sudah sampaikan kenapa ijazah S1 tidak otomatis menyebabkan Mas Gibran memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden?" Denny menuturkan.

Klausul hukum dari persidangan daerah Pesawaran dijadikan acuan bahwa tingkat pendidikan yang lebih tinggi tak serta-merta menggugurkan kewajiban pemenuhan syarat dasar.

"Ada putusan yang terkait dengan Aries Sandi Dharmaputra di Kabupaten Pesawaran yang meskipun punya pendidikan S1-S2 dibatalkan sebagai calon karena tidak memiliki pendidikan SMA," terangnya.

Batas penantian buktinya kini resmi dipatok hingga 9 September 2026 mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung