Repelita Jakarta - Persoalan penanganan dampak bencana alam di wilayah Provinsi Aceh dinilai masih berjalan sangat lambat hingga memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Kritik serta evaluasi tajam tersebut mengemuka secara gamblang dalam sebuah tayangan diskusi yang disiarkan oleh kanal YouTube ObrolanWARAS pada hari Senin, 21 September 2026.
Dalam dialog interaktif tersebut, pembawa acara sekaligus tokoh hukum nasional Bambang Widjojanto menyoroti hilangnya tiga desa di Kabupaten Aceh Utara akibat terjangan banjir bandang dahsyat. Dirinya secara intensif mempertanyakan komitmen serta kejelasan langkah konkret yang diambil oleh pemangku kebijakan dalam mempercepat pemulihan kawasan terdampak.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Aceh Azwardi memaparkan bahwa saat ini posisi penanganan pasca-bencana sedang berada pada fase transisi darurat menuju pemulihan. Ia mengakui adanya kendala keterbatasan fiskal daerah dalam menuntaskan perbaikan seluruh infrastruktur jalan serta jembatan yang rusak dalam kurun waktu satu tahun anggaran.
Guna mengatasi hambatan anggaran tersebut, ia mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Langkah regulasi ini dinilai sangat krusial mengingat alokasi Dana Otonomi Khusus yang menjadi pilar utama pembiayaan pembangunan di Serambi Mekah akan segera berakhir pada tahun 2027.
Di sisi lain, tayangan tersebut juga menampilkan kesaksian langsung dari perwakilan masyarakat terdampak yakni Kepala Desa Bifak bernama M Nur di wilayah Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Dirinya menyatakan secara langsung bahwa setelah delapan bulan bencana berlalu, warganya masih tertahan di kamp pengungsian tanpa kejelasan jaminan hidup dari pemerintah daerah.
Kondisi sosiologis masyarakat semakin memprihatinkan lantaran jembatan penyeberangan di atas Sungai Pesangan yang hanyut tersapu arus lumpur belum juga dibangun secara permanen. Akibat putusnya akses konektivitas vital tersebut, aktivitas perekonomian, pendidikan anak-anak sekolah, hingga pelayanan bagi warga yang sakit menjadi lumpuh total.
Lambatnya realisasi program pemulihan serta ketiadaan hunian sementara bagi para pengungsi dinilai menjadi bukti nyata adanya pengabaian hak-hak dasar warga negara di wilayah rawan bencana. Otoritas terkait diharapkan dapat segera melunasi janji-janji penanggulangan agar penderitaan kolektif yang dialami masyarakat Aceh tidak semakin berlarut-larut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok