Berita, Nasional

Dede Budhyarto Sebut Pembatalan Suket Gibran Oleh MA Hanya Masalah Administrasi Bukan Pencopotan Wapres

Repelita.id

31 October 2026 23:10 WIB

Dede Budhyarto Sebut Pembatalan Suket Gibran Oleh MA Hanya Masalah Administrasi Bukan Pencopotan Wapres
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Seorang pendukung setia dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo bernama Dede Budhyarto melayangkan sanggahan keras atas pernyataan yang diutarakan oleh seorang aktivis bernama Bonatua Silalahi.

ADVERTISEMENT

Langkah sanggahan tersebut dipicu oleh adanya penilaian bahwa putusan hukum dari Mahkamah Agung mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan berkas sekolah Gibran Rakabuming Raka bakal membawa dampak yang sangat masif.

Menurut argumen Dede Budhyarto, keputusan pembatalan dokumen itu murni merupakan area persoalan kelengkapan administratif semata.

Dirinya menilai hasil ketetapan sidang peradilan tertinggi tersebut sama sekali tidak bisa menggugurkan keabsahan posisi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai seorang wakil presiden.

Pernyataan yang bernada kecaman tersebut dibagikan olehnya di platform media sosial menggunakan nama akun personal @kangdede78.

“Wahai @Bonatua766hi sontoloyo. Yang digegerin cuma Suket dibatalin MA. Itu dokumen administratif, bukan putusan yang otomatis nyabut jabatan Wapres,” tulis Dede Budhyarto.

Lebih lanjut, ia memberikan ulasan mengenai isi ketentuan yang termaktub di dalam Pasal 227 Undang-Undang Pemilihan Umum yang mengatur perihal prasyarat mendaftar.

Bagi dirinya, poin-poin aturan hukum pemilu tersebut sama sekali tidak mempunyai kekuatan serta landasan hukum legal guna melengserkan seorang pejabat negara yang posisinya telah sah diambil sumpah jabatan.

“Pasal 227 itu syarat pencalonan, bukan syarat pejabat yang sudah dilantik,” lanjut Dede Budhyarto.

Sebelumnya, Bonatua Silalahi lewat ulasan pribadinya memandang vonis bersalah dari lembaga peradilan tertinggi yang memenangkan permohonan kasasi milik HM Subhan Palal atas berkas Gibran itu berimbas sangat luas.

Ia menyatakan bahwa lembaran berkas administratif yang dipermasalahkan tersebut nyata-nyata dipakai sebagai pemenuhan prasyarat maju sebagaimana tertuang pada Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

“Geger....Pembatalan Surat Keterangan (Suket) pengganti Ijazah a.n. Gibran akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung per hari ini,” tulis Bonatua Silalahi.

Melalui tulisan yang sama, dirinya turut menyampaikan apresiasi mendalam atas kegigihan perjuangan yang ditunjukkan oleh Subhan di meja hijau.

Sebab yang bersangkutan dinilai pantang menyerah untuk terus menempuh jalur peradilan formal meski sebelumnya sempat menelan kekalahan di sidang tingkat pertama maupun banding.

“Selamat buat Bpk. H.M. Subhan yang gigih berjuang meskipun kalah di tingkat pertama dan kedua, dan menang di Mahkamah Agung,” tulis Bonatua Silalahi.

Sebagai informasi mendasar, institusi Mahkamah Agung memang telah meloloskan permohonan kasasi Subhan atas sengketa berkas bernomor perkara 742 K/TUN/2026 pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026.

Sengketa di meja hijau tersebut bersinggungan langsung dengan keabsahan berkas Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diproduksi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tertanggal 6 Agustus 2019.

Dalam materi gugatannya, Subhan melayangkan tuntutan hukum agar lembaran surat dinas tersebut dinyatakan tidak sah serta disita dari otoritas yang menyimpannya.

Pihak majelis hakim Mahkamah Agung pada akhirnya memutuskan untuk meloloskan keseluruhan isi poin tuntutan yang diajukan oleh sang penggugat tanpa pengecualian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok






TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung