Repelita Jakarta - Adu argumen yang sengit kembali terjadi di platform digital setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan dokumen administrasi pencalonan wakil presiden.
ADVERTISEMENT
Ketegangan mencuat saat juru bicara relawan berhadapan langsung dengan perwakilan aktivis pemilu yang menuntut transparansi verifikasi berkas negara ke tingkat parlemen.
Rangkaian perdebatan hukum dan adu pandangan politik tersebut disiarkan secara visual melalui tayangan video orisinal di kanal YouTube Aku Naufal.
Dalam rekaman tersebut, situasi memanas ketika saksi pembela yakni Andi Aswan berupaya mempertahankan argumentasi lamanya mengenai keabsahan dokumen milik mitranya.
"padahal di amar putusan MK itu suket itu berlaku tetap berlaku ya cobacoba publik yang dia lakukan sudah pasti itu" ujar Andi Aswan dengan nada meninggi.
Pernyataan tersebut seketika disanggah secara langsung oleh Sekjen KIPP, Brahma Ariana, yang menantang akurasi data rujukan dari amar keputusan peradilan tersebut.
"di mana di mana di mana dinyatakan dalam amar putusan MK itu suket itu masih berlaku saya coba pertanggungjawabkan omongannya tadi yang mana enggak di halaman berapa putusan" cecar Brahma Ariana memotong pembicaraan.
Andi Aswan berupaya memberikan dalih bahwa keabsahan dokumen penataran tersebut otomatis melekat seiring penolakan gugatan tanpa perlu merujuk poin spesifik lembaran.
"karena apa tidak halaman berapa putusannya otomatis itu berlaku anda mesti belajar lagi ini adalah ahli tata negara amat bodo amat mul satu itu untuk yang menerbik yakni Kementerian Pendidikan Menengah pasal 391 ayat 2 itu untuk yang menukan suket yakni Gibrang Raka bumi neraka dan ini diterima oleh bareskrim jelidiki bahwa apakah benar atau tidak ya kita tunggu proses" dalih Andi Aswan.
Di sisi lain, perwakilan pengkritik hukum, Ahmad Khozinuddin, melayangkan argumentasi pidana dan menegaskan ketiadaan objek otentik yang melandasi terbitnya surat penyetaraan tersebut.
"Pertanya saya kenapa Anda katakan itu rasa ini yang kami sebut sayaut ini bodong kenapa karena objeknya tidak ada dan ini yang kemudian kami bawa ke bareskip untuk ditindaklanjuti apakah unsur pidana pemalsuan atau keterangan yang tidak benar dalam suket ini terbukti atau tidak itu jadi ini hak konstitusional kalau memang asli ngapain pusing-pusing datang aja ke barasim diperiksa tunjuk" tegas Ahmad Khozinuddin menutup sesi perdebatan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok