Berita, Nasional

Dana Makan Bergizi Gratis Macet, Puluhan SPPG di Jawa Tengah Berhenti Beroperasi

Repelita.id

09 June 2026 22:48 WIB

Dana Makan Bergizi Gratis Macet, Puluhan SPPG di Jawa Tengah Berhenti Beroperasi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah dilaporkan berhenti beroperasi.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) daerah, mengonfirmasi kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan bahwa penghentian aktivitas di sejumlah titik layanan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yakni proses evaluasi dan kendala pencairan dana dari pusat.

"Kita tahu ada perubahan dari kepala Badan Gizi Nasional, sehingga memang harus kita taati semuanya," ujar Taj Yasin di Semarang, Selasa (9/6/2026).

Meskipun membenarkan adanya penghentian layanan, Taj Yasin mengaku belum memegang data rinci mengenai berapa total SPPG yang terdampak di seluruh Jawa Tengah.

"Sebagian kan karena evaluasi juga kan, tidak semuanya karena dananya enggak cair," tegasnya saat memberikan keterangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Ketika disinggung mengenai kelangsungan distribusi makanan bagi penerima manfaat, ia mengaku belum menerima laporan lebih lanjut mengenai opsi pasokan alternatif.

Nasib operasional SPPG tersebut nantinya akan bergantung pada kebijakan penuh dari Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pemegang otoritas tertinggi.

"Bagaimanapun juga, saat ini masyarakat merasakan keberadaan kemanfaatan adanya Makan Bergizi Gratis ini, sehingga harapan masyarakat yang saat ini kualitasnya, mutunya, ditingkatkan. Ini yang kita tunggu," tutur Taj Yasin.

Kondisi di lapangan menunjukkan setidaknya puluhan titik layanan di Jawa Tengah telah meliburkan diri akibat masalah pendanaan.

Sebanyak 12 unit SPPG di Purworejo diketahui terhenti karena menunggu proses pengisian dana kembali, sementara lima unit di Magelang berhenti total sejak Senin (8/6/2026).

Di wilayah Surakarta, terdapat 20 unit SPPG yang juga harus menghentikan pelayanan dengan alasan yang serupa terkait keterlambatan kucuran dana operasional dari BGN. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung