Berita, Hukum, Nasional

Damai Hari Lubis Duga Ahmad Khozinudin sebagai Agen Gelap dalam Perkara Ijazah Jokowi

Repelita.id

16 July 2026 00:26 WIB

Damai Hari Lubis Duga Ahmad Khozinudin sebagai Agen Gelap dalam Perkara Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Konflik internal melanda kubu aktivis yang gencar mempersoalkan dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ketua Umum Korlabi, Damai Hari Lubis, melontarkan serangan verbal tajam terhadap pengacara Ahmad Khozinudin yang selama ini aktif mendampingi perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

Damai secara terbuka menuding Khozinudin sebagai agen gelap yang disusupkan untuk menggagalkan perjuangan hukum terkait isu ijazah Jokowi.

Menurut Damai, Khozinudin sempat menolak keras untuk ikut dalam agenda klarifikasi lapangan ke Yogyakarta maupun kediaman Jokowi di Solo pada April 2025 lalu.

Alasannya kala itu, Khozinudin mengaku enggan mengurus perkara ijazah dan lebih berkonsentrasi pada kasus PIK2, namun perilakunya di lapangan dianggap kontradiktif.

"Layaknya bak seorang agen_ intel hitam, dia dipasang untuk bersuara keras agar muncul orang-orang yang kemudian ditangkap. Ia menggunakan operasi pancing jaring," kata Damai, Selasa (14/7/2026).

Damai menilai manuver hukum yang dilakukan Khozinudin justru kontraproduktif dan membahayakan posisi para aktivis di mata hukum.

Ia mengklaim banyak klien yang didampingi Khozinudin justru berakhir di balik jeruji besi alih-alih mendapatkan pembelaan yang meringankan.

"Kalau tugas pengacara itu meringankan bahkan membebaskan kliennya. Tapi yang saya lihat justru banyak kliennya yang masuk penjara," ujarnya.

Lebih jauh, Damai menyoroti lemahnya perhatian sang advokat terhadap nasib klien yang telah ditahan.

Ia menegaskan bahwa setiap strategi hukum harus terukur dan tidak boleh sekadar membangun narasi konfrontatif yang memancing kriminalisasi.

Damai pun mengkritik keras gaya Khozinudin yang menurutnya melanggar etika profesi karena memberikan janji kemenangan yang berlebihan kepada klien.

Pastinya merujuk kode etik advokat Jo. UU Advokat, tidak boleh model AK yang sengaja berstatemen dihadapan publik menjanjikan dan memastikan kemenangan bagi kliennya atau klien pasti tidak akan ditahan justru pelapor (Jokowi) yang akan dipenjara, tambahnya.

Hingga saat ini, pihak Ahmad Khozinudin belum memberikan pernyataan balasan terkait tuduhan serius dari Damai Hari Lubis tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung