Berita, Nasional

Buron ke Luar Negeri, Raja Nikel Arif Kurniawan Dibidik Satgas PKH dan Kejaksaan Agung

Repelita.id

08 November 2026 00:49 WIB

Buron ke Luar Negeri, Raja Nikel Arif Kurniawan Dibidik Satgas PKH dan Kejaksaan Agung
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sosok pengusaha nikel Arif Kurniawan menjadi pusat sorotan penegakan hukum setelah namanya terseret dalam dua operasi besar sekaligus yang melibatkannya secara langsung.

Pergerakan hukum tersebut mencakup langkah tegas penertiban penguasaan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara oleh Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Namun keberadaan pengusaha yang dijuluki Raja Nikel Indonesia tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti di dalam negeri karena terdeteksi berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan konfirmasi penelusuran data perlintasan keimigrasian perihal keberadaan pengusaha berinisial AK tersebut.

"AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Saiful di Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 November 2026.

Sosok Arif Kurniawan dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia perdagangan komoditas nikel sebelum membangun imperium bisnis pertambangannya.

Perjalanan kariernya diawali sebagai pekerja di perusahaan perdagangan Glencore Jakarta pada era awal 2000-an sebelum akhirnya mendirikan PT Dua Delapan Resources pada tahun 2015.

Unit perdagangan bijih nikel miliknya yang mulai beroperasi penuh pada 2018 berkembang pesat sebagai perantara utama antara pengolah nikel asal Tiongkok dan penambang lokal.

Melalui jaringan bisnisnya bersama Edi Liu Amas, ia menguasai kepemilikan saham pada sedikitnya 20 konsesi tambang nikel dengan luas total mencapai lebih dari 71.000 hektare.

Perusahaan yang terafiliasi dengannya mencakup PT Dua Delapan Kawei, PT Rowan Sukses Investama, PT Tribhuwana Sukses Mandiri, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Pulau Kabaena.

Penetapan aksi penertiban tegas disepakati pada Rabu malam, 4 November 2026, dalam rapat pimpinan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membeberkan bahwa penelaahan awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, izin, serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah oleh jaringan korporasi AK.

Proses penertiban tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 melalui skema penguasaan kembali kawasan hutan, sanksi denda administratif, serta pemulihan aset negara.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta termasuk kantor PT Dua Delapan Resources di SCBD pada Kamis, 5 November 2026.

Dari tindakan penggeledahan di dua lokasi terpisah, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta beserta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Konstruksi perkara Kejaksaan Agung mengidentifikasi enam perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dikendalikan melalui holding PT DDA bersama seseorang berinisial LEI.

Perusahaan tambang tersebut meliputi PT Bumi Sentosa Jaya seluas 1.030 hektare, PT Karya Alam Abadi seluas 1.036 hektare, PT Adhita Nikel Indonesia seluas 106 hektare, PT Alam Mitra Indah seluas 1.000 hektare, PT Alam Mitra Indah Nugraha seluas 1.026 hektare, serta PT HJ.

Penyidik mengungkapkan bahwa izin eksplorasi PT BSJ dan PT KAA yang telah berakhir sejak 2015 diduga tetap dijalankan secara ilegal melalui perpanjangan mekanisme penundaan.

Selain itu, penyidik mengusut indikasi pemberian suap untuk memuluskan perizinan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta pemanfaatan kuota RKAB PT AMID pada pengapalan bijih nikel ilegal.

Proses hukum ini menjadi bagian dari pengusutan skala besar tata kelola nikel Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 yang sebelumnya menyeret Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda.

Meskipun terdapat spekulasi publik mengenai hubungan bisnis dengan mantan pejabat kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru saja diberhentikan dari Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026, pihak berwenang menegaskan belum menemukan bukti langsung yang mengonfirmasi keterikatan tersebut.

Penyidikan mendalam dan pemeriksaan puluhan saksi masih terus dilakukan guna memperjelas pertanggungjawaban pidana serta pemulihan kerugian negara dalam skandal pengelolaan nikel nasional ini.(*)

Editor: 91224 R-ID ElokRepelita Jakarta - Sosok pengusaha nikel Arif Kurniawan menjadi pusat sorotan penegakan hukum setelah namanya terseret dalam dua operasi besar sekaligus yang melibatkannya secara langsung.

Pergerakan hukum tersebut mencakup langkah tegas penertiban penguasaan kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan serta penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel Sulawesi Tenggara oleh Kejaksaan Agung.

Namun keberadaan pengusaha yang dijuluki Raja Nikel Indonesia tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti di dalam negeri karena terdeteksi berada di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyampaikan konfirmasi penelusuran data perlintasan keimigrasian perihal keberadaan pengusaha berinisial AK tersebut.

"AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara," kata Saiful di Kejaksaan Agung pada Jumat, 6 November 2026.

Sosok Arif Kurniawan dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia perdagangan komoditas nikel sebelum membangun imperium bisnis pertambangannya.

Perjalanan kariernya diawali sebagai pekerja di perusahaan perdagangan Glencore Jakarta pada era awal 2000-an sebelum akhirnya mendirikan PT Dua Delapan Resources pada tahun 2015.

Unit perdagangan bijih nikel miliknya yang mulai beroperasi penuh pada 2018 berkembang pesat sebagai perantara utama antara pengolah nikel asal Tiongkok dan penambang lokal.

Melalui jaringan bisnisnya bersama Edi Liu Amas, ia menguasai kepemilikan saham pada sedikitnya 20 konsesi tambang nikel dengan luas total mencapai lebih dari 71.000 hektare.

Perusahaan yang terafiliasi dengannya mencakup PT Dua Delapan Kawei, PT Rowan Sukses Investama, PT Tribhuwana Sukses Mandiri, serta PT Tonia Mitra Sejahtera di Pulau Kabaena.

Penetapan aksi penertiban tegas disepakati pada Rabu malam, 4 November 2026, dalam rapat pimpinan yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak membeberkan bahwa penelaahan awal menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, izin, serta penguasaan kawasan hutan secara tidak sah oleh jaringan korporasi AK.

Proses penertiban tersebut mengacu pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 melalui skema penguasaan kembali kawasan hutan, sanksi denda administratif, serta pemulihan aset negara.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah enam lokasi di Jakarta termasuk kantor PT Dua Delapan Resources di SCBD pada Kamis, 5 November 2026.

Dari tindakan penggeledahan di dua lokasi terpisah, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,2 miliar dan Rp595 juta beserta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.

Konstruksi perkara Kejaksaan Agung mengidentifikasi enam perusahaan pemegang izin usaha pertambangan di Sulawesi Tenggara yang dikendalikan melalui holding PT DDA bersama seseorang berinisial LEI.

Perusahaan tambang tersebut meliputi PT Bumi Sentosa Jaya seluas 1.030 hektare, PT Karya Alam Abadi seluas 1.036 hektare, PT Adhita Nikel Indonesia seluas 106 hektare, PT Alam Mitra Indah seluas 1.000 hektare, PT Alam Mitra Indah Nugraha seluas 1.026 hektare, serta PT HJ.

Penyidik mengungkapkan bahwa izin eksplorasi PT BSJ dan PT KAA yang telah berakhir sejak 2015 diduga tetap dijalankan secara ilegal melalui perpanjangan mekanisme penundaan.

Selain itu, penyidik mengusut indikasi pemberian suap untuk memuluskan perizinan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta pemanfaatan kuota RKAB PT AMID pada pengapalan bijih nikel ilegal.

Proses hukum ini menjadi bagian dari pengusutan skala besar tata kelola nikel Sulawesi Tenggara periode 2013–2025 yang sebelumnya menyeret Ketua nonaktif Ombudsman RI Hery Susanto dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda.

Meskipun terdapat spekulasi publik mengenai hubungan bisnis dengan mantan pejabat kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru saja diberhentikan dari Kepala Staf Kepresidenan pada 4 November 2026, pihak berwenang menegaskan belum menemukan bukti langsung yang mengonfirmasi keterikatan tersebut.

Penyidikan mendalam dan pemeriksaan puluhan saksi masih terus dilakukan guna memperjelas pertanggungjawaban pidana serta pemulihan kerugian negara dalam skandal pengelolaan nikel nasional ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung