Berita, Nasional

Buni Yani: Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Repelita.id

02 October 2026 23:52 WIB

Buni Yani: Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pergantian posisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 1 Oktober 2026, dibaca sebagai sinyal politik penting.

Langkah strategis yang diambil oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut dianalisis membawa pesan khusus yang langsung ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENT

Pandangan analitis itu disampaikan secara langsung oleh peneliti media serta politik, Buni Yani, ketika memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Transformasi kepemimpinan di tubuh Polri diyakini akan membuat Mahkamah Konstitusi semakin mantap dan tanpa keraguan dalam memutus gugatan hukum yang sedang berjalan.

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, bersama KIPP serta Partai Ummat terkait sengketa pemilu.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tersebut secara khusus menyoroti keabsahan formal dari syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Presiden Prabowo seperti ingin mengatakan, “Hai MK, teruskan pekerjaanmu dengan benar, Gibran memang harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat”, kata Buni Yani.

Keputusan melakukan pergantian Kapolri juga dianalisis sebagai langkah taktis untuk mengantisipasi potensi kerawanan keamanan nasional manakala putusan pengadilan dibacakan.

Sebab keamanan sudah sepenuhnya berada di bawah kontrol Prabowo, bukan lagi di bawah Sigit yang merupakan Geng Jokowi, kata Buni Yani menjelaskan situasi tersebut.

Momentum pemilihan tanggal 1 Oktober 2026 yang bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila turut dipandang sebagai simbol ketegasan komitmen kepala negara.

Langkah itu dinilai sebagai upaya nyata Presiden Prabowo Subianto untuk secara institusional melepaskan diri dari bayang-bayang pengaruh politik Joko Widodo.

Proses persidangan lanjutan sendiri telah dimulai sehari sebelumnya pada Rabu malam, 30 September 2026, dengan agenda pembuktian keabsahan ijazah Gibran di ruang sidang.

MK perlu dukungan yang kuat, baik dukungan intelektual, moral, maupun politik, agar berani, yakin, dan firm dalam memutus perkara ini, kata Buni Yani menambahkan (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung