Berita, Nasional

[BREAKING NEWS] Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya terkait Kasus Ijazah Jokowi

Repelita.id

19 June 2026 10:55 WIB

[BREAKING NEWS]  Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya terkait Kasus Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kabar mengejutkan datang dari markas Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026.

Penyidik kepolisian secara resmi telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tokoh publik Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

Tindakan hukum ini berkaitan erat dengan kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Langkah tegas aparat ini segera menuai sorotan tajam lantaran dilakukan saat berkas perkara disebut telah memasuki tahapan lanjutan.

Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo menyatakan keberatan serta mempertanyakan dasar keputusan penyidik tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan represif tidaklah relevan mengingat kliennya selama ini dikenal kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selain mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut, tersangka lain yakni Dokter Tifauziah Tyassuma turut diamankan pada waktu yang bersamaan.

Informasi mengenai penangkapan dua figur publik ini disampaikan langsung oleh Khozinudin kepada awak media.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," ungkap Khozinudin.

Ia juga menambahkan keterangan mengenai status rekan senasib kliennya dalam perkara yang sama.

"Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," sambungnya.

Berdasarkan laporan tim kuasa hukum, Dokter Tifa diciduk di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pagi tadi.

Saat ini, ia dikabarkan berada di lingkungan Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.

Di tengah jeratan hukum ini, diketahui bahwa Dokter Tifa tengah berjuang menyelesaikan pendidikan doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Ahmad Khozinudin menyesalkan tindakan represif yang dipilih oleh pihak penyidik untuk menangani perkara ini.

Menurutnya, Roy Suryo selama ini selalu mematuhi seluruh kewajiban hukum yang diminta, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dan melaksanakan wajib lapor.

"Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," tutur sang pengacara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait alasan mendasar di balik penangkapan fisik tersebut.

Muncul dugaan bahwa langkah kepolisian berkaitan erat dengan tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Prediksi akan adanya tindakan hukum ini sebelumnya pernah dilontarkan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Yakup meyakini berkas perkara tersebut kini sudah memenuhi seluruh syarat materiil dan formil sehingga siap untuk disidangkan.

Pernyataan ini mengacu pada penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, pada 2 Juni 2026 lalu.

"Pak Dirreskrimum menyatakan ini sudah tidak ada lagi yang diminta petunjuk lagi, yang artinya bahwa dokumen sudah lengkap dan siap untuk disidangkan," tegas Yakup.

Proses hukum kasus ijazah ini sendiri telah berjalan selama lebih dari satu tahun lamanya dan terus menarik perhatian.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, prosedur hukum lazimnya berlanjut ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Yakup mengaku sudah menduga adanya pemanggilan paksa terhadap tersangka, meskipun ia menegaskan pihaknya tidak pernah mendesak polisi melakukan tindakan tersebut.

Sebelum penangkapan ini, Roy Suryo sempat mengomentari status kelengkapan berkas perkara atau P21 yang diumumkan oleh penyidik.

Ia menilai pihak kepolisian tampak ragu-ragu dan kurang tegas saat menyampaikan keterangan tersebut kepada publik luas.

"Artinya tidak secara tegas disebut sebagai 'P21' dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail," ujar Roy mengkritisi kinerja penyidik beberapa waktu lalu.

Ia bahkan sempat menanggapi pengumuman tersebut dengan sikap santai dan cenderung meremehkan substansi berkas.

"Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu," kata Roy Suryo menanggapi perkembangan kasusnya.

Polda Metro Jaya sendiri dalam perjalanannya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini yang dibagi menjadi dua kelompok besar.

Kelompok pertama beranggotakan lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara kelompok kedua terdiri dari tiga orang yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Perlu dicatat bahwa status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah resmi dicabut melalui mekanisme keadilan restoratif.

Ketiga orang tersebut juga diketahui telah melakukan pertemuan langsung dengan Presiden ke-7 RI untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung