Repelita [Jakarta] - Pengadilan pidana di Suriah secara resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Presiden Bashar Al Assad terkait rentetan kejahatan kemanusiaan selama konflik bersenjata.
Keputusan pidana mati tersebut ditetapkan oleh majelis hakim secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di dalam ruang persidangan.
ADVERTISEMENT
Hukuman serupa turut dijatuhkan kepada dua kerabat dekatnya yaitu sang adik Maher Assad beserta sepupunya Atef Najib yang pernah memimpin instansi keamanan politik di Deraa.
Ketiga figur utama rezim lama tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan aksi pembunuhan berencana hingga tindakan penyiksaan berat.
Aparat peradilan menilai tindakan represif aparat pemerintah di Provinsi Deraa pada awal periode 2011 sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Peristiwa kekerasan di kawasan selatan tersebut menjadi pemantik munculnya gelombang perlawanan rakyat yang memicu perang saudara berkepanjangan.
Putusan vonis mati ini menjadi penanda baru penegakan hukum atas rekam jejak kepemimpinan rezim terdahulu.
Namun eksekusi pidana menghadapi kendala teknis lantaran Bashar Al Assad telah meninggalkan wilayah kedaulatan Suriah.
Mantan penguasa tersebut melarikan diri ke Moskow Rusia setelah kekuatan pemerintahannya runtuh akibat penetrasi pasukan oposisi.
Peta politik Suriah kini berada di bawah kepemimpinan Ahmed Al Sharaa yang ditunjuk menjalankan tugas sebagai presiden masa transisi.
Status keberadaan para terdakwa di luar negeri menjadikan pelaksanaan vonis pidana mati tersebut masih menunggu mekanisme hukum internasional lanjutan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok