Berita, Internasional

[BREAKING NEWS] HEBOH Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad Dideportasi dari Indonesia ke Siprus, Dewan Jenewa Khawatir Berujung Ekstradisi ke Israel

Repelita.id

19 July 2026 21:27 WIB

[BREAKING NEWS] HEBOH Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad Dideportasi dari Indonesia ke Siprus, Dewan Jenewa Khawatir Berujung Ekstradisi ke Israel
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penangkapan dan deportasi seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad dari Indonesia ke Republik Siprus memicu kecaman luas dari kalangan aktivis hak asasi manusia internasional.

Organisasi Dewan Jenewa untuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan menyatakan kekhawatiran mendalam karena langkah tersebut dinilai berisiko mengarah pada ekstradisi Miqdad menuju wilayah otoritas Israel.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dokumen yang beredar, penahanan Miqdad di Indonesia dilakukan merujuk pada Red Notice Interpol atas permintaan dari otoritas di Nicosia, Siprus, dengan tuduhan terkait tindak pidana terorisme.

Namun, pihak Dewan Jenewa menyoroti kejanggalan dalam berkas tersebut karena tidak memuat uraian spesifik mengenai perbuatan yang dituduhkan maupun bukti-bukti yang mendasarinya.

Keluarga Miqdad mengonfirmasi bahwa ia telah berada di Siprus dan sempat melakukan kontak singkat melalui telepon, namun tidak memberikan keterangan mengenai mekanisme pemindahannya dari Tanah Air.

Dewan Jenewa menegaskan bahwa status Red Notice Interpol seharusnya tidak boleh melanggar hak-hak dasar tersangka untuk memperoleh pembelaan hukum yang transparan dan adil.

Terdapat dugaan kuat bahwa proses hukum ini sarat dengan motif politik, mengingat Miqdad selama ini aktif menyuarakan penentangan terhadap genosida di Jalur Gaza.

"Setiap proses ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar mekanisme kerja sama internasional di bidang pidana tidak disalahgunakan untuk membungkam individu karena pandangan politik maupun aktivitas sipilnya," tegas dewan tersebut.

Lembaga tersebut juga mengingatkan kembali prinsip non-refoulement, yakni larangan keras bagi negara untuk mengembalikan seseorang ke tempat yang berpotensi melakukan penyiksaan atau pelanggaran berat.

Pemerintah Siprus kini didesak untuk segera menghentikan seluruh proses yang memungkinkan pemindahan Miqdad ke Israel demi menjaga keselamatan serta hak asasi manusia yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah situasi kemanusiaan yang memprihatinkan, dengan ribuan warga Palestina yang saat ini berada di dalam penjara Israel tanpa proses pengadilan yang jelas.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung