Berita, Nasional

Bos Terra Drone Klaim 20 Keluarga Korban Terima Ganti Rugi di Atas Rp100 Juta per Orang

Repelita.id

05 May 2026 22:20 WIB

Bos Terra Drone Klaim 20 Keluarga Korban Terima Ganti Rugi di Atas Rp100 Juta per Orang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, mengklaim bahwa 20 dari 22 keluarga korban kebakaran gedung perusahaan di Kemayoran, Jakarta Pusat, telah bersedia berdamai secara tertulis dan menerima ganti rugi materil di atas Rp100 juta per orang, dengan nilai rata-rata sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta di luar santunan BPJS .

Klaim ini disampaikan Michael saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Mei 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari yang bersangkutan terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 karyawannya pada 9 Desember 2025 lalu .

ADVERTISEMENT

Pengakuan tersebut muncul saat Hakim Anggota Sunoto menggali informasi mengenai nilai kompensasi yang telah diberikan perusahaan kepada para ahli waris, mengingat perkara ini menyangkut kelalaian yang menyebabkan hilangnya 22 nyawa dalam musibah tersebut .

"Saya tidak mau terlalu agresif, walaupun upaya, semuanya sampai sekarang belum kami hentikan," ujar Michael di persidangan seraya menjelaskan bahwa satu keluarga korban sedang dalam proses penyelesaian surat pernyataan damai, sementara satu keluarga lainnya masih terkendala jarak karena orang tua korban bekerja di luar daerah .

Majelis hakim kemudian bertanya berapa nilai ganti rugi yang diterima masing-masing keluarga, dan Michael menjawab bahwa angkanya bervariasi tergantung pada masa kerja, posisi, serta besaran upah terakhir para korban sebelum peristiwa nahas itu terjadi .

Hakim terlihat mengonfirmasi ulang apakah semua dari 20 korban menerima di atas Rp100 juta, dan Michael membenarkannya seraya menyebut besaran tersebut masih di luar santunan yang sudah dikucurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan .

Adapun besaran santunan dari BPJS sesuai ketentuan kecelakaan kerja adalah 48 kali upah terakhir, namun Michael menyebut nilai dari perusahaan murni merupakan bentuk itikad baik untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan .

Dalam sidang yang sama, Michael kembali menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh keluarga korban sembari mengakui bahwa peristiwa ini telah membawa beban berat dan kesedihan yang mendalam bagi seluruh jajaran PT Terra Drone Indonesia .

Ia berjanji akan membentuk tim khusus beasiswa bagi anak-anak korban yang masih bersekolah dan akan terus memperbaiki komunikasi dengan keluarga korban yang selama ini dinilai sulit dihubungi .

Sementara itu, sebelumnya pada sidang bulan April 2026, sejumlah keluarga korban mengungkapkan kekecewaan karena perusahaan dinilai sulit dihubungi pasca kejadian, terutama dalam hal kejelasan tanggung jawab terhadap masa depan anak-anak yang ditinggalkan .

Mulyati, ibu dari korban Muchamad Apryana, bahkan mengaku sudah datang hingga ke Bandung untuk menemui perwakilan perusahaan namun suratnya tidak kunjung ditanggapi sehingga ia merasa sangat kecewa .

Dalam kasus ini, Michael Wisnu Wardhana didakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena diduga lalai mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar .

Jaksa dalam dakwaannya menyebut gedung 7 lantai tersebut hanya memiliki satu pintu utama tanpa tangga darurat, serta tidak tersedia alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan percikan awal yang berasal dari baterai drone jenis lithium polymer yang disimpan di lantai dasar .

Michael sendiri mengaku bahwa berdasarkan informasi yang ia terima, api berasal dari baterai di ruang inventaris lantai satu, namun ia tidak mengetahui secara pasti bagaimana dan mengapa baterai tersebut dapat memicu kebakaran besar yang merenggut 22 nyawa .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung