Berita, Hukum

Bos Rokok Haji Her Diperiksa KPK, Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai

Repelita.id

09 April 2026 20:05 WIB

Bos Rokok Haji Her Diperiksa KPK, Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
Foto: Istimewa

Bos Rokok Haji Her Diperiksa KPK, Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai

Repelita Jakarta - Bos rokok H Khairul Umum alias Haji Her mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Haji Her usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/4/2026).

“Saya dikonfirmasi dan ditanya apakah mengenal para tersangka itu, saya jawab tidak kenal, ya seputar itu sih” kata Haji Her kepada awak media.

Meskipun demikian, Haji Her menolak menjelaskan lebih rinci terkait materi pemeriksaan, terutama soal dugaan pengurusan cukai rokok yang tengah diselidiki KPK.

“Prosedur (cukai rokok)? Saya bukan pejabat,” ucap dia singkat.

Haji Her juga membantah pernah mangkir dari panggilan KPK seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Ia mengklaim keterlambatan kehadirannya disebabkan oleh masalah teknis dalam penerimaan surat panggilan dari penyidik.

Menurut dia, surat panggilan tersebut sempat diterima oleh anak buahnya dan dianggap sebagai proposal biasa.

“Jadi surat panggilan itu, itu kan tanggal 1, terus nyampe kantor tanggal 1 sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal 4, sedangkan undangannya tanggal 1. Jadi kita tidak mangkir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya ke KPK kali ini merupakan inisiatif pribadi untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri, ada apa sih kok saya dipanggil,” tutur dia.

Haji Her diperiksa selama kurang lebih empat jam, tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan keluar pada pukul 16.40 WIB.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus dugaan korupsi di DJBC terkait pengurusan cukai membuat peredaran rokok ilegal marak di Indonesia.

“Terkait dengan cukai rokok. Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya, benar,” ujar Asep pada akhir Februari lalu.

Salah satu modus korupsi dalam pengaturan cukai rokok adalah pemakaian cukai palsu, misalnya rokok bermesin memakai cukai seolah produksi tangan.

“Jadi, ada yang membeli cukai lebih rendah. Itu lebih banyak dibandingkan dengan cukai yang lebih tinggi harganya, seperti itu, sehingga negara dirugikan,” katanya.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.

Mereka yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Kemudian pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari lalu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung