Repelita [Jakarta] - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar skandal dugaan penyalahgunaan dana keagamaan yang menjerat nakhoda utama biro perjalanan PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Pimpinan perusahaan berinisial ASFR yang kini telah menyandang status hukum sebagai tersangka diketahui memanfaatkan modal setoran dari para calon musafir demi pemenuhan keperluan privat.
ADVERTISEMENT
"Tersangka diduga menggunakan dana para jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jemaah korban," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dampak dari tindakan penyelewengan dana tersebut mengakibatkan rombongan masyarakat yang mendambakan perjalanan religi ke tanah suci gagal bertolak sesuai jadwal perjanjian kerja sama.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, subjek hukum terkait dipasangi sangkaan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau regulasi baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman kurungan maksimal empat tahun.
Hingga saat ini, korps kepolisian resor ibukota tercatat telah meminta keterangan resmi dari sedikitnya 38 orang korban yang terdampak langsung oleh kegagalan keberangkatan tersebut.
Aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan kumpulan dokumen operasional korporasi, atribut perlengkapan ibadah, ratusan lembar dokumen izin masuk negara tujuan, serta seratusan dokumen identitas paspor jemaah.
Berdasarkan riwayat kejadian, para korban kepincut mengikuti program ibadah setelah membaca lembaran maklumat promosi yang disebarluaskan manajemen melalui jejaring sosial.
Biro perjalanan haji kecil ini menawarkan paket perjalanan dengan nominal yang bervariasi mulai dari angka Rp29 juta hingga menyentuh Rp46 juta per orang.
Nahas bagi kelompok jemaah yang terjadwal berangkat pada periode Maret dan April tahun ini lantaran impian mereka kandas akibat ketiadaan kepastian nyata dari manajemen.
"Pada saat korban mempertanyakan kepada pihak manajemen, kemudian manajemen tidak dapat menjelaskan terkait dengan penggunaan dana yang sudah diterima dari para korban," ungkapnya.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum serta transparansi keuangan, perwakilan korban akhirnya resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu guna penanganan lebih lanjut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok