Repelita [Jakarta] - Pihak yang menamakan dirinya Bonjowi meminta Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN agar menolak gugatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada terkait persoalan ijazah Joko Widodo.
Mereka menilai bahwa upaya hukum yang dilakukan pihak universitas tersebut merupakan tindakan yang keliru dari segi domisili.
ADVERTISEMENT
Menurut pandangan pihak Bonjowi, gugatan tersebut seharusnya dilayangkan ke pengadilan yang berada di wilayah Yogyakarta, bukan di tempat lain.
"Gugatan salah alamat harusnya di Yogyakarta," tegas perwakilan pihak tersebut dalam pernyataan resmi mereka mengenai sengketa ijazah tersebut.
Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas berlanjutnya polemik ijazah yang terus menyita perhatian publik terkait legalitas pendidikan mantan presiden tersebut.
Dengan argumentasi lokasi yang dianggap tidak tepat, mereka berharap majelis hakim dapat segera mengambil keputusan tegas untuk menggugurkan perkara yang sedang berlangsung. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok