Berita, Nasional

Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Wapres Gibran ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Syarat Ijazah Pemilu

Repelita.id

23 October 2026 23:56 WIB

Bonatua Silalahi Laporkan KPU dan Wapres Gibran ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Syarat Ijazah Pemilu
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran syarat pencalonan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam laporan yang diserahkan, Bonatua membawa sejumlah dokumen penunjang, salah satunya buku karya pribadinya yang berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris. Langkah hukum ini diambil dengan merujuk pada ketentuan Pasal 454 Ayat (6) UU Pemilu mengenai batas waktu pelaporan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah buku saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di buku ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School, ujar Bonatua pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Peneliti independen tersebut membukukan hasil penelusuran lapangannya sewaktu mendatangi beberapa instansi pendidikan di Singapura. Berdasarkan hasil wawancara langsung di tempat, ia mengklaim petugas keamanan maupun layanan informasi di lokasi awal tidak mengenali nama Gibran.

Dua orang sekuriti yang sudah cukup lama menjaga di Orchard Road Secondary School tidak kenal sama Gibran. Di dalam pun saya ketemu empat orang petugas layanan informasi, awalnya tidak kenal. Saya sebut nama Gibran tidak kenal, sebut anak Presiden tidak kenal. Tapi begitu saya cocokkan dengan posisinya sebagai Wapres, baru mereka bilang pernah mendengar, tuturnya pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Selain dua lembaga sekolah tersebut, Bonatua turut mendesak Bawaslu RI agar bersikap proaktif dalam memeriksa dokumen resmi di lembaga pendidikan lain seperti UTS Insearch. Hal itu diminta lantaran adanya keterbatasan akses pengambilan foto maupun rekaman bagi pihak peneliti independen.

Saya ungkapkan, tolong nanti Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta dokumen resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam atau mengambil foto. Kalau mau meminta informasi resmi, harus bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini yang membuat saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan, kata Bonatua pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Menanggapi persoalan hukum yang berkembang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK, ujar Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Mantan Walikota Surakarta tersebut menegaskan komitmennya untuk tetap memprioritaskan tugas-tugas pemerintahan dalam mendampingi Presiden Prabowo Subianto.

Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami, katanya pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Mengenai pertimbangan persidangan seputar bukti kelulusan tingkat menengah atas, Gibran menerangkan logika jenjang pendidikannya secara rasional.

Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu, ujar Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Terkait catatan pertimbangan majelis hakim MK mengenai kelengkapan berkas bukti kelulusan, Gibran memastikan hal tersebut bakal segera ditindaklanjuti secara administratif.

Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih, kata Gibran pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Sebelumnya, pihak MK telah memutuskan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana beserta 11 pemohon lainnya tidak dapat diterima.

Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung