Berita, Nasional

Bonatua Bongkar Kejanggalan Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Repelita.id

16 September 2026 20:07 WIB

Bonatua Bongkar Kejanggalan Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang pembuktian terkait keabsahan dokumen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan keterangan penting dari peneliti Bonatua pada Rabu, 16 September 2026.

Melalui tayangan kanal YouTube Refly Harun, Bonatua membeberkan sejumlah temuan krusial usai persidangan yang digelar pada hari tersebut.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menyerahkan total 13 bukti awal, termasuk salinan legalisir ijazah yang bersumber dari Komisi Informasi Publik dan Komisi Pemilihan Umum.

Bonatua mengungkapkan bahwa salinan legalisir dokumen calon pejabat publik tersebut sama sekali tidak memuat keterangan tanggal, bulan, serta tahun yang sah.

Ketiadaan unsur waktu pada kolom legalisir itu dinilai bertentangan secara substansi maupun prosedur dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.

Selain itu, Bonatua juga menyoroti adanya perbedaan nomor induk pegawai pada tanda tangan pejabat berwenang dari institusi pendidikan terkait.

Perbedaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan Badan Kepegawaian Nasional yang mewajibkan penyesuaian digit nomor induk pegawai secara berkala.

Sidang lanjutan dengan agenda penambahan bukti surat dari kedua belah pihak dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan berikutnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung