Repelita [Jakarta] - Beredarnya sebuah dokumen rahasia milik Jaksa Agung Burhanuddin ke ranah publik telah memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Surat tersebut berisi daftar nama jaksa senior yang direkomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menempati posisi strategis Eselon I di Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen bernomor SR-5/A/JA/07/2026 itu, perombakan besar-besaran direncanakan untuk mengisi sejumlah kursi petinggi lembaga penegak hukum tersebut.
Nama Asep Nana Mulyana diajukan untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung demi mengisi kekosongan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Selain itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dicalonkan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, turut direkomendasikan untuk mengambil alih posisi Kabandiklat yang baru.
Sementara itu, kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah diusulkan untuk diisi oleh Kuntadi.
Kuntadi sendiri saat ini masih mengemban tugas sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di lingkungan institusi kejaksaan tersebut.
Dalam dokumen pengajuan itu, Burhanuddin berdalih bahwa posisi Eselon I merupakan jabatan fungsional serta teknis yang membutuhkan rekam jejak mumpuni.
Ia menegaskan bahwa pengalaman panjang sebagai praktisi hukum menjadi syarat mutlak bagi para calon pejabat tinggi negara tersebut.
Guna meyakinkan kepala negara, riwayat hidup masing-masing kandidat juga disertakan sebagai bahan evaluasi lebih lanjut dalam pengambilan keputusan.
Burhanuddin menuliskan pesannya dalam surat usulan tersebut:
Sebagai bahan pertimbangan, kami turut melampirkan daftar Riwayat Hidup para pejabat dimaksud.
Namun, manuver mutasi di tengah pusaran kasus yang membelit mantan Jampidsus ini memantik reaksi keras dari kelompok pengawas hukum.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, menilai pengajuan nama-nama tersebut sebagai sebuah blunder besar di saat institusi sedang dilanda krisis.
Mukhsin memandang pimpinan kejaksaan justru sibuk mengurus pembagian kekuasaan ketika masyarakat masih menanti kejelasan skandal korupsi yang sedang bergulir.
Mukhsin melontarkan sindiran kerasnya:
Lembaga belum bersih, tapi sudah ingin mengisi jabatan tinggi.
Ia mempertanyakan langkah kejaksaan melalui pernyataannya:
Bagaimana mungkin kita menyusun peta jalan baru, sementara fondasi kepercayaan lembaga sendiri sedang retak hebat akibat kejanggalan penanganan kasus?
Pihak Matahukum menyoroti deretan tanda tanya publik terkait standar ganda penegakan hukum serta ketidakpastian pelimpahan perkara para petinggi.
Mereka menganggap rotasi kepemimpinan saat ini tak ubahnya sekadar kedok untuk menutupi kelemahan sistem internal yang sedang keropos.
Mukhsin curiga perombakan ini sengaja dimunculkan untuk mengaburkan pandangan masyarakat dari polemik kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
Ia menyampaikan analisisnya:
Ada upaya mengalihkan perhatian publik dari kasus yang sedang gaduh, dengan memunculkan isu baru soal pergantian pejabat.
Menurut pandangannya, penyelesaian kasus secara terbuka dan penjatuhan sanksi tegas harus didahulukan sebelum berbicara soal pergantian posisi strategis.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal mutlak diperlukan sebelum menunjuk figur baru yang diyakini benar-benar bersih dari konflik kepentingan.
Mukhsin memberikan peringatan tegas:
Jangan sampai kita terjebak dalam kesalahan yang sama: sibuk merapikan kursi, tapi lupa memperbaiki rumah yang sudah bocor dan miring.
Ia pun mendesak Presiden maupun pihak legislatif untuk menunda proses persetujuan usulan tersebut hingga ada transparansi penuh bagi masyarakat.
Menurutnya, perbaikan akar masalah dalam sistem peradilan jauh lebih krusial dibandingkan sekadar merotasi figur di balik meja pimpinan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok