Berita, Nasional

Bobby Nasution Bantah Aliran Dana Korupsi Proyek Kereta Api untuk Pilgub Sumut: Coba Lihat Korupsinya Tahun Berapa, Pilgubnya Tahun Berapa?

Repelita.id

11 April 2026 14:10 WIB

Bobby Nasution Bantah Aliran Dana Korupsi Proyek Kereta Api untuk Pilgub Sumut: Coba Lihat Korupsinya Tahun Berapa, Pilgubnya Tahun Berapa?
Foto: Istimewa

Repelita Medan - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution akhirnya angkat bicara terkait tudingan adanya aliran dana korupsi proyek perkeretaapian di Medan yang disebut digunakan untuk kepentingan Pilgub Sumut 2024.

Isu tersebut mencuat ke publik setelah muncul pengakuan dari mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Danto, dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution mempertanyakan secara tegas kronologi dari tudingan yang diarahkan kepadanya.

"Coba lihat korupsinya tahun berapa? Pilgubnya tahun berapa? Jangan-jangan KPU belum tentukan waktu Pilgubnya mereka sudah korupsi," ujar Bobby saat ditemui di Kantor KONI Sumut, Jumat (10/4/2026).

"Jadwal dari KPU aja belum keluar, dia sudah bilang untuk Pilgub," sambungnya.

Bobby menilai perlu ada kejelasan mengenai waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut, terutama jika dikaitkan dengan momentum pemilihan gubernur.

Ia menekankan pentingnya melihat fakta secara utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Bobby juga menegaskan bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan harus mampu membuktikan pernyataannya di pengadilan.

Ia menyebut beban pembuktian berada pada Danto sebagai pihak yang mengungkap dugaan tersebut.

"Tanya aja dia, korupsinya kapan? Pilgubnya kapan? Nyetornya kapan? Kalau misalnya saya diminta keterangan, ya dia dulu, dia yang ngomong, dia kasih bukti dong," ujarnya.

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi DJKA wilayah Medan pada Rabu (1/4/2026), Danto mengaku diperintahkan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana.

Dana tersebut, menurut Danto, berkaitan dengan kepentingan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024.

"Jadi waktu itu, beliau (Budi) minta kepada saya agar membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas. Keterangan saya kenapa melakukan karena takut dicopot itu betul," ujar Danto di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan bahwa pengumpulan dana dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor proyek dengan besaran tertentu.

"Waktu itu dirapatkan di PPK, satu PPK ada Rp 600 juta. Dari PPK menghubungi kontraktor untuk transfer uang tersebut kepada masing-masing kontraktor," ungkapnya.

Dalam persidangan yang sama, Budi Karya Sumadi membantah pernah memerintahkan pengumpulan dana tersebut.

"Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto untuk memerintahkan itu Yang Mulia. Tak benar ada pengumpulan dana," tegas Budi.

Sidang ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di DJKA wilayah Medan periode 2021–2024.

KPK sebelumnya mengungkap adanya praktik pengaturan lelang proyek perkeretaapian dengan modus pemberian suap untuk memenangkan rekanan tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung