Repelita Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tegas menyatakan bahwa status resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seraya membantah klaim hoaks yang menyebutkan adanya status baru.
Pernyataan klarifikasi ini disampaikan BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial sebagai respons atas beredarnya informasi keliru di media sosial, khususnya Facebook, yang mengutip pernyataan palsu Wakil Kepala BKN, Suharmen, mengenai status baru bagi PPPK.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada status lain dalam ASN selain PNS dan PPPK," demikian bunyi tegas unggahan klarifikasi BKN yang dikutip pada Jumat (17/4/2026).
Isu hoaks ini mencuat di tengah kekhawatiran masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kabar ancaman pemberhentian terhadap PPPK, yang dipicu oleh aturan pembatasan maksimal belanja gaji pegawai yang tengah menjadi perhatian pemerintah daerah .
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, sebelumnya telah menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, jenis ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK tanpa ada skema status lain selain kedua hal tersebut .
Wisudo juga menjelaskan bahwa terkait pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, bukan wewenang BKN .
BKN pun mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan publik di tengah situasi yang sudah tidak menentu .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok