Berita, Nasional

Bivitri Susanti Sebut Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Lempar Bola Panas ke DPR dan Partai Politik

Repelita.id

07 October 2026 21:39 WIB

Bivitri Susanti Sebut Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Lempar Bola Panas ke DPR dan Partai Politik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum meredakan ketegangan politik yang ada.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa putusan tersebut justru memicu perdebatan baru yang mengarah ke berbagai lembaga negara.

ADVERTISEMENT

Dalam persidangan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kekurangan kedudukan hukum.

Namun, di dalam lembar pertimbangan hukumnya, lembaga peradilan tertinggi itu mencatat ketiadaan bukti dokumen ijazah atau penyetaraan luar negeri yang setara tingkat menengah atas.

Kendati demikian, Mahkamah memilih tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi terhadap posisi Gibran karena kewenangan penilaian syarat calon berada di luar ranah mereka.

Bivitri menilai langkah hukum tersebut sengaja ditempuh untuk menguji substansi perkara meski akhirnya terganjal pada aturan formalitas pemohon.

"MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing). Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard)," ungkap Bivitri dalam ulasan digitalnya pada hari Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut pandangannya, pertimbangan tersebut secara otomatis mengalihkan beban penyelesaian masalah kepada lembaga legislatif serta institusi penegak hukum lainnya.

"Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing," jelasnya.

"MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment," sambung Bivitri menyoroti peluang hak angket atau pemakzulan.

Selain parlemen, ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan ketidakberesan dalam dokumen resmi yang sempat disorot selama persidangan.

"Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," tegas Bivitri.

Dampak politik lanjutan juga diyakini akan merembet pada kontestasi pemilihan presiden di masa depan, khususnya bagi langkah politik sang wakil presiden.

"Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?" imbuhnya.

Menanggapi berbagai sorotan tajam tersebut, Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikap tenang serta menghormati seluruh putusan lembaga peradilan konstitusi.

Ia menegaskan prioritas utamanya saat ini adalah merampungkan berbagai agenda kerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.

Mengenai polemik dokumen pendidikan luar negeri yang dipersoalkan, ia memastikan bahwa riwayat studinya di tingkat perguruan tinggi telah ditempuh secara sah.

"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," terangnya.

Ia pun berjanji akan segera menyelesaikan seluruh prosedur administratif susulan terkait penyetaraan ijazah tersebut dalam waktu dekat.

"Itu nanti segera kami follow up," pungkas Gibran. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung