Repelita [Jakarta] - Proses hukum yang mendera tokoh publik pemerhati kesehatan perihal polemic dokumen akademik mantan kepala negara resmi didaftarkan kembali di meja hijau wilayah timur ibu kota.
Pihak otoritas pengadilan setempat mengonfirmasi penerimaan berkas perbaikan dakwaan dari lembaga penuntut umum setelah nota keberatan pihak terdakwa dikabulkan pada sidang sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).
Susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut telah ditetapkan secara resmi oleh pimpinan lembaga peradilan tingkat pertama.
Agenda persidangan perdana dengan nomor registrasi baru tersebut dijadwalkan mulai bergulir pada pekan pertama bulan depan.
"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," ujar Immanuel.
Mekanisme pemeriksaan di ruang sidang tidak akan melanjutkan sisa agenda terdahulu melainkan diulang secara menyeluruh dari titik awal.
"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. Nomor perkara yang baru Nomor: 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," jelas dia.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan putusan penerimaan atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu tersebut.
Keputusan sela tersebut otomatis menghentikan rangkaian pembuktian materiil serta memerintahkan pengembalian berkas kepada pihak jaksa.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ungkap Hakim Ketua Majelis Christina Endarwati dalam ruang sidang.
Tindak lanjut atas putusan itu berujung pada perbaikan administrasi dakwaan sebelum akhirnya dilayangkan kembali ke meja pengadilan.
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok