Repelita [Jakarta] - Polda Metro Jaya memastikan pelimpahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo akan dilaksanakan pada pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa berkas perkara yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berstatus lengkap atau P21.
ADVERTISEMENT
”Rencananya minggu depan akan tahap dua,” kata Kombes Budi, Sabtu (20/6).
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis mengenai pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi informasi elektronik melalui teknologi informasi.
Penyidikan kasus ini merujuk pada regulasi dalam UU KUHP lama, UU Nomor 1 Tahun 2023, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang diambil penyidik telah mematuhi aturan formil dan materiil yang berlaku.
Dia juga menyatakan bahwa prosedur tersebut mencerminkan komitmen kepolisian dalam mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta akuntabilitas.
”Seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, hukum materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” jelas Iman.
Pihak kepolisian tercatat telah memeriksa 94 saksi dan menghadirkan 26 orang ahli untuk memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Pengujian laboratorium forensik juga telah dilakukan terhadap berbagai bukti dokumen serta data digital dengan menggunakan metode yang tersertifikasi secara nasional maupun internasional.
”Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital meliputi pengujian terhadap kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark, hingga pengujian font. Hal ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada waktu dan tahun yang sama,” paparnya.
Iman menambahkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah status berkas perkara dinyatakan lengkap agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok