Repelita Beijing - Pemerintah China buka suara terkait permintaan izin melintasi wilayah udara menyeluruh atau blanket overflight clearance yang diajukan Amerika Serikat kepada Indonesia, dengan menyatakan langkah tersebut dapat melanggar Piagam ASEAN.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, mengatakan apabila permintaan AS tersebut diluluskan Indonesia maka bisa melanggar ketentuan Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara.
ADVERTISEMENT
Piagam itu secara eksplisit menetapkan bahwa negara-negara anggota ASEAN berbagi tanggung jawab untuk memperkuat perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional, serta tidak boleh berpartisipasi dalam kebijakan atau kegiatan apa pun yang mengancam kedaulatan pihak ketiga.
Kami secara konsisten percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antar negara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun, juga tidak boleh mempengaruhi perdamaian dan stabilitas regional, kata Guo dilansir dari Global Times pada Sabtu, 18 April 2026.
Posisi Indonesia dinilai penting dalam konteks ini karena secara geografis berada tepat di pintu masuk selatan Laut China Selatan di dekat Kepulauan Natuna, yang menghubungkan Samudra Pasifik dan Samudera Hindia.
Dari langit Indonesia, pesawat militer bisa menjangkau berbagai titik penting di Asia Tenggara termasuk kawasan Laut China Selatan yang menjadi arena persaingan pengaruh antara Amerika Serikat dan China.
China mengklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan sebagai daerah pertahanannya ke selatan, sementara Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei juga memiliki klaim yang saling tumpang tindih di kawasan tersebut.
Amerika Serikat memiliki kepentingan agar Laut China Selatan menjadi jalur bebas navigasi untuk manuver militernya dari Samudra Pasifik menuju Timur Tengah, sehingga persaingan kedua negara adidaya semakin memanas.
Komunikasi antar kementerian merupakan hal yang lazim dalam proses perumusan kebijakan, demikian pernyataan Guo Jiakun menanggapi dinamika kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok