Repelita [Jakarta] - Kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa anyar di Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman menyeret nama pimpinan tertinggi institusi tersebut.
Uang sejumlah Rp650 juta yang disetorkan orang tua pendaftar disinyalir bermuara pada pengerjaan tiga proyek fisik kampus.
ADVERTISEMENT
Setoran dana awal dimaksudkan agar calon peserta didik diterima lewat jalur seleksi mandiri.
Sayangnya peserta tersebut tetap diumumkan gugur meski dana perantara telah berpindah tangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan penarikan dana digerakkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga via perantara Dian Mulia Wardhana serta Adhi Wiharto atas persetujuan Rektor Akhmad Sodiq.
"Pada Agustus 2026, NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu DMW dan AW, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Kesepakatan pemenuhan dana dari pihak pendaftar rupanya tidak berbanding lurus dengan hasil kelulusan seleksi.
"Setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," kata Taufik.
Wali murid yang merasa dirugikan lantas menuntut pengembalian utuh seluruh nominal transaksi.
Uang hasil pungutan rupanya sudah habis dipakai oleh Dian beserta Adhi untuk urusan pribadi mereka.
"DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Taufik.
Pelaporan masalah ini kemudian diteruskan menuju meja kerja Wakil Rektor III Unsoed.
Skenario peminjaman modal ke pihak ketiga terpaksa diambil guna memulihkan dana wali murid.
"Selanjutnya, NAP atas sepengetahuan ASO meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk pengembalian uang kepada pihak orang tua dimaksud," kata Taufik.
Norman Arie bersama kroninya disinyalir menjanjikan tiga pengerjaan proyek kampus sebagai alat pelunasan pinjaman.
"NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata Taufik.
"Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," sambungnya.
Lembaga antirasuah resmi menetapkan enam figur penting sebagai tersangka dalam persekongkolan ini.
Jajaran tersangka meliputi Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.
Penahanan masa awal selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus sampai 9 September 2026 ditempatkan pada Rutan KPK.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok