Berita, Nasional

Bawaslu Ungkap KPU Larang Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran dan Akui Tak Datangi Dinas Pendidikan Terkait

Repelita.id

24 September 2026 22:46 WIB

Bawaslu Ungkap KPU Larang Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran dan Akui Tak Datangi Dinas Pendidikan Terkait
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara sengketa administrasi pemilu nasional di Mahkamah Konstitusi mengungkap adanya fakta baru mengenai pembatasan ruang pengawasan yang disiarkan lewat kanal YouTube KOMPAS TV.

Agenda sidang yang beragendakan mendengarkan berkas tanggapan termohon tersebut membeberkan alasan jajaran pengawas pilpres tidak dapat melakukan peninjauan keaslian berkas syarat pendidikan milik cawapres Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Di hadapan majelis hakim Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin secara terbuka mengakui bahwa institusinya memang tidak melakukan peninjauan fisik ke kementerian terkait dengan dalih berkas surat keterangan yang diserahkan sudah cukup sah.

Mochammad Afifuddin memberikan konfirmasi lisan secara langsung kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan dengan memberikan jawaban singkat, "tidak datang karena waktu itu kan kami sudah menerima surat keterangan".

Mendengar pengakuan tersebut jajaran Bawaslu RI yang dihadiri langsung oleh Ketua Rahmat Bagja turut dimintai kesaksian mengenai keterlibatan pengawas pemilu dalam mendatangi kantor dinas pendidikan.

Rahmat Bagja membongkar adanya tindakan sepihak dari jajaran komisioner pemilu yang secara sengaja menutup akses masuk ruang verifikasi data pendaftaran serta melarang penggunaan alat perekam digital.

Ia membeberkan kronologi pembatasan ruang gerak pengawasan tersebut di ruang sidang pada hari Rabu malam tanggal dua puluh tiga September dua ribu dua puluh enam melalui kesaksian, "kami pada saat melakukan itu karena dimulai sebenarnya ini dimulai dari proses pemilihan legislatif pada saat itu kami diberikan akses untuk masuk ke ruangan tapi tidak boleh membawa handphone dan kamera".

Ketika majelis hakim mengejar lebih lanjut mengenai institusi mana yang memberlakukan larangan ketat tersebut, ketua badan pengawas pemilu tanpa ragu menunjuk keterlibatan mantan pimpinan lembaga termohon.

Rahmat Bagja menegaskan bahwa dirinya telah melayangkan protes resmi atas problem penegakan hukum pemilu tersebut dengan mengatakan, "KPU KPU ya Iya Saya sudah protes pada saat itu kepada Mas Hasyim Katanya diperbolehkan tapi pada praktiknya tidak diperbolehkan".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung