Repelita Jakarta - Indonesia dan Malaysia telah resmi menuntaskan perundingan penegasan batas darat di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, dengan hasil wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya masuk klaim Malaysia kini sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 15 April 2026, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia dengan disepakatinya garis batas baru, wilayah seluas 127,3 hektare yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia," ujar Qodari.
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, terdapat sekitar 4,9 hektare wilayah Indonesia pada batas lama yang kini beralih menjadi bagian dari wilayah Malaysia.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah membentuk tim khusus untuk menghitung ganti rugi bagi warga Indonesia yang lahannya terdampak pergeseran batas tersebut.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan di wilayah perbatasan, pemerintah telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp86 miliar pada tahun 2026 bagi operasionalisasi 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di bawah pengelolaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Qodari menjabarkan bahwa fungsi PLBN telah bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru dengan catatan lebih dari 2,4 juta orang melintas dan nilai total perdagangan mencapai Rp13,5 triliun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok